Pakai Data Citra Satelit, Polda Kalsel Bisa Ungkap Unsur Pidana Kasus Longsornya Jalan Km 171 Satui

0

INSIDEN longsornya ruas jalan nasional penghubung Banjarmasin-Batulicin di Jalan A Yani Km 171, Desa Satui Barat, Tanah Bumbu pada 28 September 2022 lalu masih diusut Polda Kalsel.

SAAT ini, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel masih mendalami adanya unsur tindak pidana dalam kejadian longsornya ruas Jalan A Yani Km 171, bahkan sempat berulang kali, hingga menelan korban warga yang terjerumus ke jurang.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan tim penyidik masih mempelajari citra satelit. Hal ini guna melihat peristiwa dua tiga tahun ke belakang sebelum ruas jalan yang longsor di Desa Satui Barat itu.

BACA : Gali Unsur Pidana, Polda Kalsel Ungkap Kasus Jalan A Yani Km 171 Satui Longsor Bisa Seret Korporasi

“Kami ingin tahu siapa melakukan kegiatan tambang batubara di kawasan itu. Sebab, di kawasan Desa Satui Barat itu, ada beberapa wilayah konsesi. Utamanya, milik PT Arutmin Indonesia serta beberapa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan lainnya,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi kepada awak media di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (8/3/2023).

Mantan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini mengatakan dengan adanya penampakan dari citra satelit yang berubah tiap waktu, bisa diperoleh data ada tambang liar atau legal. “Nah, dari data citra satelit itu yang ingin kita ketahui duduk persoalannya,” kata mantan Kapolsek Batulicin ini.

BACA JUGA : Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional di Kalsel Dikepung Izin Tambang

Andi Rian menegaskan dengan data citra satelit bisa terungkap siapa saja yang melakukan kegiatan di lokasi dekat lokasi jalan longsor.

“Jadi, penyidik bisa menentukan langkah berikutnya dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ucap jenderal bintang dua ini.

BACA JUGA : Soal Longsor Jalan A Yani Km 171 Desa Satui Barat, PT MJAB Klaim Bukan di Wilayah IUP Perusahaannya

Andi Rian melanjutkan bahwa penyidik polisi masih mendalami apakah ada unsur pidana atau tidak pada insiden longsornya ruas jalan negara itu.

“Termasuk, penyidik juga meminta pendapat ahli untuk menggali sejauh mana dampak aktivitas tambang terhadap jalan hingga terjadi longsor,” kata Andi Rian.

Untuk diketahui, insiden longsor di ruas jalan utama wilayah pesisir Kalsel ini terbilang tiga kali terjadi. Pertama pada Rabu (28/9/2022) lalu, berikut pada Jumat (7/10/2022),  dan Minggu (16/10/2022). Kini, ruas jalan yang longsor turut menelan rumah warga ikutan masuk ke jurang, hanya bisa dilewati roda dua.

BACA JUGA : Segera Tata Ulang, Ahli Geoteknik ULM Beber Jalan Longsor A Yani Km 171 Satui Tak Layak Lagi

Guna menggantikan ruas jalan yang sudah rusak parah itu, Pemkab Tanah Bumbu bersama instansi terkait membangun jalur alternatif melalui jalan desa dan jalan tambang sepanjang 2,5 kilometer. Hal ini menggantikan jalan nasional Km 171 Satui sebagai penghubung Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.