Penduduk Miskin Banjarmasin Terdata 34.839 Orang, DPRD Segera Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan

0

JUMLAH penduduk miskin di Banjarmasin tiap tahun terus bertambah. Ini berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin tercatat pada 2021 mencapai 34.839 orang.

ANGKA jumlah penduduk miskin di Banjarmasin berdasar data BPS Banjarmasin terus bertambah dalam tiga tahun terakhir ini. Sebab, pada 2009 tercatat hanya 29.648 orang, naik menjadi 31.307 orang pada 2020. Teranyar pada 2021 menjadi 34.839 orang.

Pendekatan yang digunakan BPS dalam mengukur kemiskinan berdasar konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic need approach) khususnya makanan dan bukan makanan yang dinilai dari sisi pengeluaran.

Nah, jika diukur rata-rata dari total penduduk Banjarmasin per 31 Desember 2021 sebanyak 672.343 jiwa, berarti persentase penduduk miskin mencapai 5,18 persen lebih. 

BACA : Angka Kemiskinan dan Pengangguran Banjarmasin Meningkat, Simak Poin LKPj Walikota Ibnu Sina

Ironisnya lagi, jika mengutip data dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Banjarmasin tahun 2021, disebutkan bahwa angka kemiskinan Banjarmasin pada 2021 meningkat jadi 11,39 persen dibanding tahun 2020 pada posisi 4,39 persen. Termasuk, angka pengangguran Banjarmasin turut tergerek pada 2021; 1,80 persen atau 8,47 persen dibanding 2020 hanya 8,32 persen.

Atas dasar itu, DPRD Kota Banjarmasin membentuk panitia khusus (pansus) untuk merevisi payung hukum Perda Penanggulangan Kemiskinan Nomor 14 Tahun 2011 yang diundangkan era Walikota Muhidin pada 12 Mei 2011.

Ketua Pansus Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi mengatakan dengan adanya payung hukum baru ini lebih sesuai dengan kondisi kekinian.

BACA JUGA : Belasan Kelurahan di Banjarmasin jadi Titik Fokus Program Penanggulangan Kemiskinan Kota

“Perda penanggulangan kemiskinan ini menjadi payung hukum yang menjamin perindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan atau pengentasan kemiskinan di Banjarmasin,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Jumat (1/7/2022).

Ketua Pansus Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi. (Foto Rilis Kalimantan)

Menurut Sukhrowardi, dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011 yang akan direvisi memang sudah disusun program penanggulangan kemiskinan mencakup bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha, perlindungan rasa aman dan santunan kematian. Kebijakan ini pun harus dijabarkan dalam program kerja yang tepat sasaran dan tepat guna.

BACA JUGA : Orang Miskin Baru Bertambah di Banjarmasin, Fraksi PKS Usul Rumah Penerima Bansos Diberi Tanda

“Faktanya ternyata angka kemiskinan di Banjarmasin berdasar data BPS justru tiap tahun meningkat. Ini yang harus jadi atensi dari pemerintah kota lewat keakuratan data dan efektivitas pengentasannya,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar.

Sebagai leading sektor revisi perda ini di Pemkot Banjarmasin adalah Dinas Sosial dan Bagian Hukum, Sukhrowardi menegaskan ada beberapa perkembangan belied dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial juga harus diakomodir dalam perda yang baru.

BACA JUGA : Lebih Setahun Pandemi di Banjarmasin: Angka Kemiskinan Bertambah, Jumlah Bantuan Berkurang

“Data dan fakta serta kondisi kekinian yang ada di Banjarmasin bisa menjadi bahan konsultasi ke Kementerian Sosial (Kemsos). Sebab, umur perda yang ada, termasuk landasan hukumnya pun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Soal pendataan penduduk miskin di Banjarmasin juga belum terintegrasi, sehingga parameter menentukan kemiskinan masih debatable,” kata Sukhrowardi.

Diakui politisi beringin ini, saat ini, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina memang tengah giat-giatnya meluncurkan program mencetak wira usaha baru (WUB). Hanya saja, faktanya usai hantaman pandemi Covid-19, justru banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) malah terkena imbas.

BACA JUGA : Pentas Badut Jalanan di Banjarmasin, Sebuah Potret Kemiskinan Kota

“Secara kasat mata, potret kemiskinan kota juga bisa disaksikan di jalanan dengan hadirnya para pengemis dan lainnya. Apakah mereka itu warga Banjarmasin atau di luar kota ini, makanya perlu pendataan yang akurat,” tegas Sukhrowardi.

Dalam setiap kebijakan, menurut dia, tentu butuh pembiayaan khususnya lagi dalam pengentasan kemiskinan. Formula sumber dana ini diyakini Sukhrowardi cukup besar di Banjarmasin, bisa bersumber dari pemerintah pusat, Pemprov Kalsel hingga Pemkot Banjarmasin.

“Termasuk, kewajiban dari perusahaan lewat dana tanggunjawab sosial atau corporate social responbility (CSR), serta peran serta masyarakat dan sumber dana lainnya yang tak mengikat. Ini yang harus kita maksimalkan dengan adanya payung hukum yang lebih bisa menjawab tantangan zaman dalam mengentaskan kemiskinan kota,” pungkas Sukhrowardi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/07/01/penduduk-miskin-banjarmasin-terdata-34-839-orang-dprd-segera-revisi-perda-penanggulangan-kemiskinan/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.