Dua Pelaku Penganiaya Amat Koreng Dituntut Hukuman Penjara

0

KASUS tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan korban Ahmad Berkati alias Amat Koreng (51 tahun) meninggal dunia, kembali digelar persidangannya di PN Banjarmasin, Senin (12/2/2024).

KORBAN yang diketahui warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tewas dianiaya oleh 2 pelaku, di depan UPTD Terminal Antasari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, pada Sabtu (9/9/2023).

Jaksa penuntut umum, I Wayan Suteja berkeyakinan, berdasarkan keterangan saksi, kedua terdakwa yakni Gusti Helmi dan Ahmad Rifani, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Sehingga keduanya dikenakan pasal primer 340 KUHAP, Jo pasal 56 KUHAP.

BACA: Pelaku Penganiayaan Amat Koreng, Diadili di PN Banjarmasin

Atas pidana yang dilakukannya, jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutannya di hadapan majelis hakim. Bahwa, terdakwa Gusti Helmi dituntut hukuman selama 17 tahun penjara. Sementara terdakwa Ahmad Rifani yang turut serta membantu, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara.

Mendengar tuntutan I Wayan Suteja dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin itu, serentak keduanya menyampaikan pembelaan secara lisan, yakni meminta keringanan hukuman.

Keduanya beralasan, bahwa mereka masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga, dan selama proses persidangan berkelakuan baik dan mengakui kesalahannya. Mereka berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Usai mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa, ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan, Senin (19/2/2024). Dengan agenda, sidang putusan majelis hakim.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.