Pelaku Penganiayaan Amat Koreng, Diadili di PN Banjarmasin

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin menggelar persidangan kasus tindak pidana penganiayaan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

KORBAN penganiayaan bernama Ahmad Berkati alias Amat Koreng (51 tahun), warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

DI hadapan kedua terdakwa, yakni Ahmad Helmi dan Ading Halus, Jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Suteja berkeyakinan keduanya telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam pasal primer 340 KUHAP jo subsider 338 KUHAP, dan pasal 56 KUHAP.

BACA: Malam Minggu Berdarah di Depan Pasar Antasari, Amat Koreng Tewas Usai Dimandau Orang

Jaksa dari Kejari Banjarmasin itu, hadirkan 3 orang saksi dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/1/2024), yakni Muhamad, Masdulhak, dan M Yamin.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jamser Simanjuntak, saksi Masdulhak mengaku berkeja sebagai tukang ojek di kawasan pasar Sentra Antasari. Dijelaskannya, saat itu pada Sabtu malam, dirinya sedang bersama korban Ahmad Berkati alias Amat Koreng.

Dua rekannya, yakni Muhamad alias Amat dan M Yamin juga sedang duduk santai di lokasi kejadian.
Tiba-tiba, terdakwa Ahmad Helmi alias Helmi bersama terdakwa Ading Halus datang dengan mengendarai sepeda motor. Helmi turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa Ading Halus hanya duduk di sepeda motornya. Terdakwa Helmi langsung menemui korban, kemudian saat itu keduanya bertengkar.

“Akan tetapi mohon maaf, saya tidak mengetahui entah apa permasalahannya. Selanjutnya secara tiba-tiba terdakwa Helmi mengeluarkan senjata tajam jenis mandau yang disimpan di dalam sarung membawa raket,” ucap Masdulhak.

“Helmi langsung menebas korban, dan Amat Koreng langsung roboh bersimbah darah. Saya lihat dua kali tebasan, terkena bagian leher,” sambungnya.

“Selanjutnya keduanya kabur meninggalkan korban,” katanya.

“Korban langsung saya evakuasi menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah, dan korban meninggal dunia dalam tindakan medis,” tutupnya.

BACA JUGA: 2 Kelompok Bertikai di Teluk Tiram Darat, Pelaku Penganiayaan Bikin Korban Masuk RS Dibekuk Polisi

Saksi Muhamad alias Amat dan M Yamin mengaku, keduanya adalah buruh angkut di Pasar Sentra Antasari. Dari keterangan keduanya, hampir tidak berbeda dengan keterangan Masdulhak.

“Saat itu kami duduk sambil nunggu barang yang akan dijual. Secara tiba-tiba datang kedua terdakwa datang menghampiri korban. Entah apa yang dibicarakan hingga keduanya adu mulut,” ucap keduanya.

“Setelah terdakwa Helmi melakukan aksinya, korban Amat Koreng tumbang. Kedua terdakwa kabur entah kemana,” tuturnya Amat.

Kronologis kejadian sebagaimana surat dakwaan, seorang pria bernama Ahmad Berkati adalah warga Kelurahan Pekapuran Raya, korban perkelahian yang terjadi di depan UPTD Terminal Antasari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, pada Sabtu (9/9/2023).(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.