Buktikan Pidana Cuci Uang Hasil Kejahatan, Hakim Tolak Eksepsi Papah Gembong Narkoba Internasional

0

HAKIM Ketua Jamser Simanjuntak menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Lian Silas atau papah gembong narkoba internasional dalam sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (17/1/2024).

DALAM putusan sela, majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarmasin; Mashuri dan rekan kepada terdakwa Lian Silas telah memenuhi syarat formil dan materiil dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

“Mengadili. Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm atas nama terdakwa Lian Silas. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” demikian putusan sela dibacakan Hakim Ketua Jamser Simanjuntak.

Karena ekspesi ditolak, majelis hakim menyatakan sidang TPPU itu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (23/1/2024) mendatang.

BACA : Lian Silas; Papah Gembong Narkoba Fredy Pratama Didakwa Pasal Berlapis Saat Diadili Di PN Banjarmasin

Dalam dakwaan jaksa, Lian Silas bersama saksi Yusa Hendriyatmoko, saksi Tri Wahyuning Tirto Handono alias Peno (berkas terpisah) serta Fredy Pratama alias Miming (kini masuk dalam daftar pencarian orang) atau bertindak sendiri-sendiri antara tahun 2012 hingga 2023, bertempat di Kantor Cabang Utama Bank Central Asia (BCA) Ahmad Yani Banjarmasin atau tempat lain.

Mereka dinyatakan telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika.

BACA JUGA : Aset Koh Silas; Papah Fredy Pratama alias Miming Disita Polisi Bakal Terus Bertambah

Hal ini dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dalam wilayah NKRI atau di luar, turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan TPPU.

Sementara, barang bukti TPPU yang menjerat terdakwa Lian Silas berdasar surat penetapan atau penyitaan PN Banjarmasin di antaranya berdasar penetapan PN Banjarmasin Nomor 713/PEN.PID. B SITA/2023/PN BJM, tanggal 31 Juli 2023 berupa:

BACA JUGA: Tangani TPPU Ayah Gembong Narkoba Internasional, Kejagung Tunjuk Jaksa Paris Manalu

  1. Satu bidang tanah beserta surat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 17.01.05.05.3.02382, luas 1458 M2, Letak Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalsel. Akta PPAT No. 191/2022 tanggal 7 September 2022 dibuat oleh PPAT Yosua Ananta Tenardi. Penjual Hak Tanggungan PT BNI Syariah Jakarta oleh kreditur Satrya Gunawan, Pembeli Lian Silas Nilai Rp. 9.032.310.000
  2. Satu bidang tanah dan bangunan tanpa HGB Hak milik 17.01.05.02.1.00003 terletak di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atas nama Yunita
  3. Satu buah ATM Bank BCA Prioritas atas nama Vanny Pratama dengan Nomor ATM 5260 5160 0171 8518
  4. Satu buah ATM Bank BCA Prioritas atas mama Vanny Pratama dengan Nomor ATM 5260 5120 4060 9875
  5. Uang tunai sebesar Rp 27.500.000
  6. Satu unit mobil Mazda CX 5 tahun 2013 tanpa STNK dan BPKB
  7. Satu unit mobil jenis Toyota Veifire N 83 VI Tahun 2015
  8. Satu buah BPKB Toyota Velfire Nomor Polisi N 83 VI Atas Nama The Lily

Harta kekayaan terdakwa Lian Silas belum termasuk dalam surat penetapan Pengadilan Nomor 714/PenPid.B-SITA/2023/PN Bjm tanggal 31 Juli 2023.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.