Tangani TPPU Ayah Gembong Narkoba Internasional, Kejagung Tunjuk Jaksa Paris Manalu

0

JAKSA berpengalaman dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Paris Manalu yang menangani sejumlah kasus besar ditugaskan untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) perkara Lian Silas.

PARIS Manalu merupakan Kepala Seksi Wilayah I Subdit Penuntutan Kejagung RI pernah menangani perkara besar seperti kasus eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Termasuk, kasus unlawful killing 6 anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba dengan tersangka/terdakwa Lian Silas alias Koh Silas, ayah gembong narkoba internal; Fredy Pratama alias Miming diterapkan pasal atau dakwaan berlapis.

Paris Manalu yang merupakan lulusan Universitas Islam Bandung (Unisba) bergabung dalam tim JPU dari Kejari Banjarmasin dan Kejati Kalsel untuk mendakwa dan menuntut Lian Silas di pengadilan.

BACA : Aset Koh Silas; Papah Fredy Pratama alias Miming Disita Polisi Bakal Terus Bertambah

Lian Silas sendiri telah diserahkan sebagai tersangka untuk selanjutkan menjadi terdakwa ke Kejari Banjarmasin oleh Bareskrim Polri pada penyerahan barang bukti dan tersangka pada tahapan pemberkasan perkara tahap II di Banjarmasin pada Rabu (8/11/2023).

Koh Silas, sapaan akrab ayah Miming ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA : Dijerat Pasal Berlapis, Papah Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Diancam 20 Tahun Bui

Dalam konferensi pers di Kejari Banjarmasin, Paris Manalu menjawab pertanyaan awak media soal perkara TPPU Lian Lias. Ini mengingat penyidikan kasus ini dilakukan tanpa adanya tindak pidana asal (TPA) yakni kasus narkotika.

Secara singkat dijelaskan Paris Manalu bahwa penyidik TTPU tentu dapat dilakukan meskipun tanpa ada TPA. Alasannya, karena sudah terlihat jelas aliran dana hasil narkotika Miming yang kemudian disamarkan dalam bentuk benda berharga seperti hotel, tanah, maupun uang.

BACA JUGA : Buru ‘Escobar Indonesia’, Bareskrim Polri Dan Polda Kalsel Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

“Hal yang menguatkan mengapa Lian Silas menjadi tersangka TPPU karena dari hasil penyidikan terungkap adanya sejumlah transaksi narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dananya mengalir ke rekening Silas,” tutur Paris Manalu.

“Untuk lebih jelasnya bisa disaksikan di persidangan (PN Banjarmasin). Di situ akan jelas dan terang,” kata mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Jawa Barat ini.

Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri telah meringkus dua tersangka baru terkait jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Kedua tersangka itu berinisial SG alias Babah dan MNA.

BACA JUGA : Perbuatan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Alias Miming Coreng Nama Baik Warga Tionghoa Kalsel

Babah merupakan keluarga dari Fredy Pratama dan mengetahui pekerjaan Fredy sebagai bandar narkoba. Babah diketahui menerima dana dari Fredy Pratama dan membeli aset dari uang hasil narkoba. Sementara MNA merupakan rekan dari Fredy Pratama yang menggunakan uang hasil narkoba.

Terkait penetapan tersangka, keluarga dan rekan dari Fredy Pratama, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi tidak menampik bahwa kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, tunggu saja prosesnya,” ujar Kapolda Kalsel singkat kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (10/11/2023).(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.