KPPN Ungkap Realisasi Transfer Dana Pusat ke Banjarmasin Sudah 99,76 Persen, DBH Tertahan Rp 188 Miliar

0

SISA dana transfer pusat yang tertahan dalam bentuk treasury deposit facility (TDF), kini masih dalam tahap verifikasi. Hal ini menyusul adanya lobi Pemkot Banjarmasin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

HAL ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin, Tri Ananto Putro kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (17/1/2024).

Menurut Tri Ananto Putro, realisasi penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) ke Pemkot Banjarmasin sebenarnya mencapai 99,76 persen berdasar data terakhir 31 Desember 2023 lalu.

“Atau sudah sekitar Rp 1,432 triliun dari Rp 1,436 triliun yang didapatkan pemerintah kota,” kata Tri Ananto Putro.

Dia merincikan dana transfer dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan itu terdiri dari dana bagi hasil (DBH) dengan realisasi sudah 100 persen. Ada pula, dana alokasi umum (DAU) sudah terhitung 100 persen. Termasuk, dana insentif fiskal sudah 100 persen disalurkan ke Pemkot Banjarmasin.

BACA : Kondisi Keuangan Banjarmasin Gali Lobang Tutup Lobang, Fraksi PKS Desak Terapkan Reward Dan Punishment

“Namun, untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik hanya terealisasi sebesar 88,49 persen dan DAK non fisik tersalurkan 99,5 persen. Memang sudah kami salurkan semua bahkan untuk DBH itu. Namun memang ada dana yang tertahan masih sebesar Rp 188 miliar di TDF,” ujar Tri Ananto Putro.

Dia mengungkapkan hal itu disebabkan penyaluran dana pusat jika mengikuti Peraturan Kemenkeu RI (Permenkeu) Nomor 19 Tahun 2023 bisa langsung dicairkan tunai ke kas daerah ataupun non tunai melewati TDF.

“Pada tahun sebelumnya, untuk Pemkot Banjarmasin melalui TDF. Hal ini biasanya hold period atau menunggu sekitar 3 bulan dulu baru bisa dicairkan ke kas daerah,” kata Tri Ananto Putro.

BACA JUGA : Ratusan Miliar Utang 17 SKPD, Pemkot Banjarmasin Terpaksa Terapkan Refocusing Anggaran

Masih menurut dia, sebelum rentang tiga bulan itu, dana yang tersimpan di TDF ini bisa dicairkan lebih cepat. Dengan catatan ada dua syarat untuk melakukannya. Pertama apabila kondisi daerah yang mendesak akibat bencana, atau karena saldo kas daerah kurang dari 20 persen dari kebutuhan belanja dari satu bulan.

“Nanti akan ada hitung-hitungan, apakah bisa cair keseluruhan atau hanya sebagian,” kata Tri Ananto Putro.

Kapan dana yang tersimpan di TDF ini bisa dicairkan untuk Banjarmasin? Tri Ananto Putro mengaku tidak dapat menjelaskan pasti waktunya.

BACA JUGA : Gawat! Utang Proyek Pemkot Banjarmasin ke Kontraktor dan Vendor Sudah Tembus Rp 400 Miliar

“Sebab, pihak pemerintah kota mengurus percepatan pencairan ini langsung ke Kementerian Keuangan di Jakarta. Saya dapat informasi adanya surat permohonan pencairan TDF ini sudah diajukan ke Menteri Keuangan. Sekarang ini mungkin dalam posisi verifikasi dokumen, dari Kementerian Keuangan,” tutut Tri Ananto Putro.

Menurut dia, jika lewat KPPN Banjarmasin mungkin akan diketahui kapan waktunya. Namun, karena langsung ke Kementerian Keuangan di Jakarta,  maka proses pencarian langsung ditangani langsung oleh pihak kementerian. Sementara, KPPN Banjarmasin hanya mendapat tembusan saja.

BACA JUGA : Pemkot Banjarmasin Masih Miliki Utang Dana Kesehatan Sebesar Rp 30 Miliar Lebih

Jika mengutip data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada laman djpk.kemenkue.go.id, ada beberapa item dari dana transfer umum tahun anggaran 2023 telah dialokasikan oleh pemerintah pusat bagi Kota Banjarmasin mencapai 973.904.950.000 atau Rp 973,9 miliar.

Beberapa item itu adalah dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam bertotal Rp 228.442.681.000 atau Rp 228,4 miliar lebih. Terdiri dari DBH PPH Rp 45.622.751.000, DBH PBB Rp 5.620.598.000, DBH  IIUPH-PSDH Rp 124.423.000, DBH Migas Rp 164.225.000, DBH Minerba Rp 175.677.550.000, DBH Perikanan Rp 1.233.134.000.

BACA JUGA : Jelang Akhir Tahun Kas Daerah Pemkot Banjarmasin Kembang Kempis, Tersisa Hanya 10 Persen

Sementara, total DAU baik yang Tidak Ditentukan Penggunaannya maupun Ditentukan Penggunaannya diterima oleh Pemkot Banjarmasin pada 2023 mencapai Rp 973.904.950.000 atau Rp 973,9 miliar lebih. Terdiri dari DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp 560.831.418.000.

Sedangkan, DAU yang Ditentukan Penggunaannya terdiri dari Penggajian formasi PPPK 41.183.874.000, Pendanaan Kelurahan Rp 10.400.000.000, DAU Bidang Pendidikan Rp 48.141.021.000, DAU Bidang Kesehatan Rp 54.465.820.000, DAU Pekerjaan Umum Rp 7.300.000.000 atau Rp 7,3 miliar. Hingga total DAU keseluruhannya mencapai Rp 72.2.322.927.000 atau Rp 72,2 miliar. Selain itu, Pemkot Pemkot Banjarmasin mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp 23.139.342.000 atau Rp 23,1 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.