Lian Silas; Papah Gembong Narkoba Fredy Pratama Didakwa Pasal Berlapis Saat Diadili di PN Banjarmasin

0

SIDANG perdana pembacaan dakwaan nomor perkara 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas digelar di Ruangan Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/12/2023).

PAPAH atau ayah gembong narkoba internasional, Fredy Pratama alias Miming ini diadili di PN Banjarmasin dengan majelis hakim senior yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak.

Terdakwa  Lian Silas mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom dari Lapas Kelas IIA (Teluk Dalam) Banjarmasin. Ada 300 lebih lembar dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Dalam dakwaan dibacakan JPU Mashuri, terdakwa Lian Silas dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

BACA : Aset Koh Silas; Papah Fredy Pratama alias Miming Disita Polisi Bakal Terus Bertambah

Kemudian Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan JPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.

Mendengar dakwaan tersebut, Ernawati penasihat hukum terdakwa Lian Silas menyatakan, pihaknya melakukan eksepsi pada sidang pekan depan. Terutama, terkait materi pihaknya akan membuktikan di persidangan.

“Klien saya inikan orangtua dari Fredy Pratama, sampai hari ini kita tidak tahu bentuknya seperti apa, tidak pernah jadi tersangka apalagi jadi narapidana. Tetapi papahnya duluan jadi tersangka,” papar Ernawati.

BACA JUGA: Tangani TPPU Ayah Gembong Narkoba Internasional, Kejagung Tunjuk Jaksa Paris Manalu

Hal tersebut, menurut Ernawati, seolah-olah mengesampingkan pokok perkara utama, yaitu penangkapan Fredy Pratama terlebih dahulu, kemudian dikembangkan pada perkara TPPU.

“Kami tetap menghormati proses hukum dan menyiapkan bukti-bukti pembelaan atas dakwaan JPU terhadap Lian Silas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi menegaskan pihaknya tetap berpegang pada dakwaan TPPU. Menurutnya, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum adalah bagian proses persidangan.

“Akan kita tunggu materi-materi eksepsi, untuk selanjutnya akan kita jawab eksepsi dari penasehat hukum,” imbuhnya.

BACA JUGA : Dijerat Pasal Berlapis, Papah Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Diancam 20 Tahun Bui

Dalam perkara, terdakwa membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh sang anak, Fredy Pratama alias Miming. Aliran dana tersebut dimanfaatkan oleh Lian Silas guna membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik.

Aset berupa lahan bekas perkantoran media yang turut disita yang merupakan aset Lian Silas di pusat kota di Jalan Haryono MT, Banjarmasin. (foto dokumentasi jejakrekam.com)

———-

Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti.

Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti yang nilainya hampir satu triliun.

BACA JUGA : Buru ‘Escobar Indonesia’, Bareskrim Polri Dan Polda Kalsel Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

Di pengujung sidang, Lian Silas meminta agar dilakukan tahanan rumah, mengingat dirinya sudah berumur 69 tahun dan mengalami sakit TB Paru, sehingga harus melakukan pengobatan rutin, permohonan tersebut akhirnya menjadi pertimbangan hakim dan akan dijawab minggu depan.

Ini Aset Lian Silas yang Disita dalam Perkara TPPU

Berdasar Penetapan PN Banjarmasin Nomor 731/PEN.PID.SITA/2022, Tanggal 31 Juli 2023:

  1. Satu Bidang Tanah beserta Surat Hak Guna Bangunan Nomor 17.01.05.05.3.02382, luas 1458 M2, Letak Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalsel. Akta PPAT No. 191/2022 tanggal 7 September 2022 dibuat oleh PPAT Yosua Ananta Tenardi. Penjual Hak Tanggungan PT BNI Syariah Jakarta oleh kreditur Satrya Gunawan, Pembeli Lian Silas Nilai Rp. 9.032.310.000
  2. Satu bidang tanah dan bangunan tanpa HGB Hak milik 17.01.05.02.1.00003 terletak di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atas nama Yunita
  3. Satu buah ATM Bank BCA Prioritas atas nama Vanny Pratama dengan Nomor ATM 5260 5160 0171 8518
  4. Satu buah ATM Bank BCA Prioritas atas mama Vanny Pratama dengan Nomor ATM 5260 5120 4060 9875
  5. Uang tunai sebesar Rp. 27.500.000
  6. Satu unit mobil Mazda CX 5 tahun 2013 tanpa STNK dan BPKB;
  7. Satu unit mobil jenis Toyota Veifire N 83 VI Tahun 2015;
  8. Satu buah BPKB Toyota Velfire Nomor Polisi N 83 VI Atas Nama The Lily

Ini belum termasuk dalam surat penetapan Pengadilan Nomor 714/PenPid.B-SITA/2023/PN Bjm Tanggal 31 Juli 2023 terhadap aset-aset lainnya milik Lian Silas.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.