Mengacu KMK Kurang Bayar, Sekda Banjarmasin Surati SKPD Selesaikan Utang Daerah ke Pihak Ketiga

0

DI TENGAH tunggakan utang proyek mencapai Rp 300 miliar pada 2024, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pun melakoni anjangsana ke sejumlah dinas.

KUNJUNGAN ini pemimpin Balai Kota Banjarmasin pun diawali pada Kamis (11/1/2023) dengan mengunjungi tiga dinas. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjarmasin, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Kota Banjarmasin dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin.

Direncanakan kunjungan Walikota Ibnu Sina berlanjut pada Jumat (12/1/2023) pagi dengan mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, sebelum menjadi khatib di Masjid Camel Humayra di Malkon Temon Sultan Adam

Sementara itu, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar TA 2023, agar ditindaklanjuti oleh seluruh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/kuasa anggaran di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

BACA : Gawat! Utang Proyek Pemkot Banjarmasin ke Kontraktor dan Vendor Sudah Tembus Rp 400 Miliar

Dalam suratnya bernomor 900.1.1/007-TAPD/2024, tanggal 8 Januari 2024 bersifat penting, Sekda Ikhsan Budiman menekankan agar proses penyelesaian tagihan LS (pembayaran langsung) dari pihak ketiga pada tahun 2023, diselesaikan sesuai dengan perhitungan KMK akan mendapat penyaluran kurang bayar dengan perhitungan terperinci.

“Bahwa dana tersebut disalurkan dari kas Bendahara Umum Negara (BUN) melalui treasury deposit facility (TDF) atau disalurkan secara non tunai dan disimpan di rekening Bank Indonesia sesuai PMK Nomor 19 Tahun 2023 tentang TDF,” tulis Sekda Ikhsan Budiman dalam suratnya dikutip jejakrekam.com, Kamis (11/1/2023).

BACA JUGA : Ratusan Miliar Utang 17 SKPD, Pemkot Banjarmasin Terpaksa Terapkan Refocusing Anggaran

Dengan kondisi itu, Sekda Ikhsan Budiman menyatakan bahwa dana kurang bayar tidak ditransfer ke kas Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Banjarmasin sampai terbitnya PMK/KMK tentang penyaluran dana TDF dari Bank Indonesia ke rekening Bendahara Umum Daerah (Kasda), sehingga terjadi keterlambatan pembayaran pekerjan fisik (LS pihak ketiga).

“Tagihan atas pekerjaan fisik (LS pihak ketiga) akan direview oleh APIP sebagai dasar untuk dapat diakui sebagai utang daerah kepada pihak ketiga,” tulis Sekda Ikhsan Budiman.

BACA JUGA : Pemkot Banjarmasin Masih Miliki Utang Dana Kesehatan Sebesar Rp 30 Miliar Lebih

Berbarengan dengan riview APIP, Sekda Banjarmasin mengatakan diberlakukan kebijakan refocusing anggaran pada APBD TA 2024 sebagai langkah prioritas dalam penyelesaian utang daerah kepada pihak ketiga pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023.

Menurut Sekda Ikhsan, pelaksanaan keterlambatan pembayaran akan diselesaikan paling cepat setelah tahapan refocusing anggaran terhadap APBD TA 2024 dan menyesuaikan dengan keadaan kas daerah setelah TDF disalurkan ke RKUD Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Kepala Bapenda Kalsel Bantah Utang Belanja Pemkot Banjarmasin Akibat Transfer Bagi Hasil Tersendat

“Selanjutnya, PPKD akan berkoordinasi secara intens ke KPPN Banjarmasin sebagai kepanjangan kewenangan Kementerian Keuangan dalam upaya percepatan penyaluran dana dimaksud,” kata Sekda Ikhsan, dalam suratnya ditembuskan ke Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.