Diduga Langgar Prinsip Kode Etik, KN-JP2B Berencana Adukan Bawaslu Kalsel ke DKPP

0

KOORDINATOR Daerah Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KN-JP2B) Kalimantan Selatan, Masrian Noor angkat suara soal polemik lolosnya eks calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 jadi anggota Bawaslu Kota Banjarmasin.

SAAT ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tengah melakukan klarifikasi terhadap Masbukhin, anggota Bawaslu Kota Banjarmasin yang disebut-sebut merupakan caleg Pemilu 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan Kalsel 1 (Banjarmasin) nomor urut 8 yang  lolos dalam seleksi 2023.

“Kami akan segera bikin kajian untuk berencana mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Kalsel, Bawaslu Kota Banjarmasin terkhusus anggotanya (Masbukhin) bisa jadi teradu atau terlapor dalam sidang kode etik DKPP,” kata Masrian Noor kepada jejakrekam.com, Kamis (30/11/2023).

Dia mencontohkan saat pengaduan KN-JP2B Kalsel terhadap teradu atau terlapor eks Ketua KPU Tabalong, Agus Musdian Noor pada 2018 silam yang disidangkan oleh DKPP.

BACA : Sebelum Diajukan ke DKPP, Bawaslu Kalsel Harus Berani Pecat Komisioner yang Terbukti Bermasalah

Menurut Masrian Noor, hasil seleksi dari Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Kalimantan Selatan terkesan banyak yang bermasalah.

Sebelumnya, ditemukan fakta adanya anggota Bawaslu Kabupaten Tapin Santoso diduga terafiliasi dengan Partai Buruh. Kini, muncul lagi Masbukhin yang pernah tercatat sebagai caleg PPP pada Pemilu 2019.

“Dari dua kasus ini sudah jelas ada yang tak beres dalam proses seleksi calon komisioner. Termasuk pula dalam penanganan masalah ini di Bawaslu Kalsel. Sebab, jelas merugikan calon yang sebenarnya layak terpilih menjadi tertutup kesempatannya,” kata Masrian Noor.

BACA JUGA : Dinilai Tak Profesional, Lima Komisioner Bawaslu Kalsel Dijatuhi Sanksi oleh DKPP RI

Menurut Masrian Noor, pengaduan itu berdasar Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, mencakup persiapan alat bukti seperti surat/dokumen, saksi, ahli dan data serta informasi terkait kasus itu.

“Kami juga sebelumnya pernah mengadu ke DKPP terkait seleksi calon anggota KPU Kalsel periode 2023-2028. Jadi, dalam kasus yang terjadi di Bawaslu Kalsel dalam penanganan soal anggota Bawaslu Tapin dan Bawaslu Kota Banjarmasin sudah masuk dalam delik aduan ke DKPP. Sebelum mengajukan pengaduan, kami akan segera berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP di Kalsel,” tutur Masrian Noor.

BACA JUGA : Eks Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Berkilah Nama Masbukhin Tak Terdeteksi di Sipol

Menurut dia, hal ini dilakukan KN-J2PB Kalsel sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu menerapkan prinsip-prinsip kode etik penyelangga pemilu yakni jujur, mandiri, adil, akuntabel, kepastian hukum, aksesbilitas, tertib, terbuka, proposional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum.

“Tentu jika penyelenggara patut diduga merupakan bagian atau pesanan dari kelompok, jelas prinsip independensi dan profesional tidak terpenuhi dalam menjaga Pemilu 2024 yang berkualitas,” tutur Masrian Noor.

BACA JUGA : Dalih Eks Timsel Bawaslu Ngawur, Ada Aroma Kuat Pesanan Bisa Loloskan Komisioner Bermasalah?

Untuk diketahui, TPD DKPP di Kalsel periode 2022-2023 adalah Siswandi Reyaan (unsur KPU), Azhar Ridhanie dan Noor Kholis Majid (unsur Bawaslu), Varinia Pura Damaiyanti dan Erna Kasypiah (unsur masyarakat).

Sebelumnya, Anggota TPD DKPP Erna Kasypiiah juga menyarankan agar Masbukhin segera mengundurkan diri karena diduga tak memenuhi syarat administrasi sebelum nanti diadukan ke DKPP

BACA JUGA : Belum 5 Tahun, Kok Eks Caleg PPP Pemilu 2019 Bisa Lolos Jadi Anggota Bawaslu Banjarmasin?

Dalam hal ini, mantan Ketua Bawaslu Kalsel mengatakan jajaran Bawaslu Kalsel dalam menindaklanjuti masalah itu harus bersifat aktif, meski tak ada laporan atau pengaduan masyarakat.

“Menurut pendapat pribadi saya, lebih baik yang bersangkutan mundur sebelum nanti jika terbukti malah berdampak hukum, bahkan bisa diberhentikan secara tidak hormat,” pungkas Erna Kasypiah.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.