Dinilai Tak Profesional, Lima Komisioner Bawaslu Kalsel Dijatuhi Sanksi oleh DKPP RI

0

LIMA Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (19/5/2021).

PUTUSAN ini dibacakan DKPP RI merespons laporan tim hukum pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) yang melaporkan Bawaslu Kalsel beberapa waktu lalu.

Sekadar pengingat, laporan tim H2D berkaitan dengan ketidakprofesionalan dan tertutupnya Bawaslu Kalsel dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pasangan petahana Sahbirin-Muhidin, berupa pembagian bakul Covid-19 menggunakan dana APBD dan penggunaan aparat Pemprov demi kepentingan kampanye pribadi.

Dalam sidang, diputuskan kelima komisioner Bawaslu Kalsel terbukti melakukan pelanggaran etik akibat tidak profesional dan tidak terbuka dalam menangani laporan Tim H2D.

“Kaburnya atau tidak terangnya kajian keterpenuhan atau ketidakterpenuhan setiap unsur dalam pasal dengan peristiwa atau kejadian, mereduksi (menurunkan) kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Kalimantan Selatan,” ungkap Didik Supriyanto, sebagai salah satu anggota DKPP RI.

BACA JUGA: Jelang PSU, Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie Dilaporkan ke DKPP

“Dengan demikian dalil aduan Pengadu (Tim H2D) terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP RI”, ucap Prof. Teguh Prasetyo selaku majelis etik dalam pembacaan putusan.

Akibat terbukti tidak profesional dan tidak terbuka, seluruh komisioner Bawaslu Kalsel juga mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI.

Kuasa hukum H2D M Rajiv Barokah merasa ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh Bawaslu Kalsel dalam menangani laporan penyalahgunaan dana APBD oleh H. Sahbirin.

“Dalil kami terbukti. Andai saja Bawaslu Kalsel tegak lurus, pastinya Sahbirin-Muhidin didiskualifikasi sejak kemarin-kemarin,” ujar Raziv.

BACA JUGA: Adu Argumen Kubu Denny Vs Bawaslu Kalsel Soal ‘Bakul’ Sembako Covid-19 di Sidang Etik…

Dirinya juga kembali mengingatkan kepada seluruh pihak, baik penyelenggara, pengawas, serta pasangan calon untuk menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan 2020.

“Jangan sampai kehendak jutaan rakyat Banua teranulir akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.” pungkas Raziv.

Jejakrekam berupaya untuk mengkonfirmasi putusan DKPP RI kepada ketua komisioner Bawaslu RI Erna Kasypiah. Namun, hingga berita ini ditayangkan tawaran wawancara belum ada jawaban.

Sekadar diketahui, tim H2D beberapa kali melayangkan laporan ke Bawaslu Kalsel, ihwal dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon petahana. Bawaslu Kalsel menyatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi, sehingga laporan dari paslon H2D dihentikan. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.