Sebelum Diajukan ke DKPP, Bawaslu Kalsel Harus Berani Pecat Komisioner yang Terbukti Bermasalah

0

KOORDINATOR Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalimantan Selatan Samahuddin Muharram mengaku sudah menduga jika hasil seleksi calon komisioner Bawaslu di Kalsel bakal bermasalah.

FAKTA ini berdasar adanya temuan dugaan komisioner Bawaslu Kabupaten Tapin Santoso yang masih tercatat sebagai anggota Partai Buruh, saat mencalonkan diri pada seleksi Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.

“Ini sudah membuktikan betapa ambaradulnya tim seleksi (timsel) yang dibentuk oleh Bawaslu RI. Dari awal sudah mengemuka, ada isu soal tanda bintang atau orang yang diproyeksikan, penundaan komisioner terpilih dan lainnya,” ucap Samahuddin Muharram kepada jejakrekam.com, Selasa (12/9/2023).

Mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel hakkul yakin persoalan yang mengemuka itu ibarat kotak pandora karena masih banyak masalah tersembunyi di balik proses seleksi calon komisioner lembaga pengawas pemilu itu.

BACA : Pengumuman Calon Komisioner Terpilih Ditunda, JaDI Kalsel Sebut Bawaslu RI Bikin Kepercayaan Publik Turun

“Dari awal sudah bermasalah, jelas akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu 2024. Terlebih lagi yang bermasalah dalam proses seleksi ini terjadi di lembaga pengawasan,” tutur akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini.

“Sebenarnya maslaah anggota Bawaslu kabupaten yang masih menjadi bagian dari parpol, seharusnya tidak perlu ada kompromi lagi. Cukup Bawaslu Provinsi Kalsel mengambil tindakan dengan konfirmasi ke yang bersangkutan. Selanjutnya, dipecat dulu baru dilaporkan atau diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Samahuddin.

BACA JUGA : Diduga Anggota Bawaslu Tapin Terikat Parpol Kontestan Pemilu, Ketua Bawaslu Kalsel Janji Konsultasi Ke Bawaslu RI

Menurut dia, sembari menunggu keputusan sidang etik DKPP, maka sebaiknya komisioner Bawaslu bermasalah itu harus dipecat dulu. Hal ini demi menjaga independensi dan integritas Bawaslu.

“Kalau nantinya misalkan keputusan DKPP itu menyatakan rehabilitasi, yang bersangkutan bisa kembali lagi menjadi komisioner. Tapi harus dipercat dulu oleh Bawaslu Provinsi Kalsel. Itu koridornya,” tandas Samahuddin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.