Eks Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Berkilah Nama Masbukhin Tak Terdeteksi di Sipol

0

MANTAN Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalsel Wilayah II (Banjarmasin, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan dan Tapin) Varinia Pura Damaiyanti berkilah nama Masbukhin tak terdeteksi pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

ALHASIL, eks calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan (dapil) Kalsel 1 (Banjarmasin), Masbukhin bisa melenggang mulus mengikuti semua tahapan, hingga dinyatakan terpilih dan dilantik jadi anggota Bawaslu Kota Banjarmasin periode 2023-2028.

“Waktu pendaftaran yang bersangkutan (Masbukhin) sudah melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol selama lima tahun terakhir. Selain itu, kami juga mengakses dan mengecek ke Sipol KPU RI, termasuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tidak ada namanya,” kata Varinia Pura Damaiyanti kepada awak media saat berada di Sekretariat KPU Kalsel, Banjarmasin, Minggu (26/11/2023).

BACA : Minim Keterwakilan Perempuan, 28 Nama Calon Komisioner Bawaslu 4 Daerah Di Kalsel Diajukan Ke Bawaslu RI

Karena sudah tak terdeteksi di aplikasi berbasis data digital dari KPU RI, Varinia mengatakan akhirnya timsel menyatakan tidak ada masalah. “Mungkin datanya sudah terhapus, karena Pemilu 2019 itu sudah lama. Yang pasti, tidak ada nama yang bersangkutan,” kata akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Selain itu, menurut Varinia, dalam masa tanggapan masyarakat usai diumumkan nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalsel di wilayah II justru tidak ada respons. “Hal itu yang kami sayangkan,” kata dia.

Bahkan, saat pendaftaran calon komisi lembaga pengawas pemilu itu dari seleksi administrasi hingga wawancara tidak ada tanggapan dari masyarakat, Varinia menyebut akhirnya hasil diserahkan ke Bawaslu RI di Jakarta, terutama saat 10 besar untuk calon komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Disebut jadi Anggota Partai Buruh, Anggota Bawaslu Tapin Santoso Klaim Namanya Dicatut

“Sebenarnya, timsel sudah melakukan validasi. Seandainya waktu itu ada tanggapan atau laporan dari masyarakat, tentu akan kami proses,” ucap sosiolog lulusan Universitas Airlangga Surabaya ini.

Varinia mengakui dalam proses rekrutmen dan seleksi tidak ada campur tangan dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Kalsel, karenanya ketika dalam tahapan itu tidak masalah justru ternyata belakangan mengemuka usai telah dilantik dan menjadi komisioner tetap.

“Dalam berkas pendaftaran, yang bersangkutan memang tidak melampirkan surat pemberhentian diri dari parpol, hanya ada surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol selama lima tahun terakhir. Kami juga baru tahu, ternyata ada masalah (pernah jadi caleg PPP di Pemilu 2019),” kata Varinia.

BACA JUGA : Belum 5 Tahun, Kok Eks Caleg PPP Pemilu 2019 Bisa Lolos Jadi Anggota Bawaslu Banjarmasin?

Berbeda, menurut Varinia, dalam kasus Santoso (kini anggota Bawaslu Kabupaten Tapin) dicek pada Sipol memang tercantum namanya sebagai anggota partai. “Waktu itu, yang bersangkutan kami hubungi. Yang bersangkutan menyatakan namanya dicatut. Makanya, kami minta segera lampirkan surat pernyataan dari parpol yang terkait dan pernyataan bukan caleg. Berbeda dengan Masbukhin, namanya memang tidak tercantum atau ada,” paparnya.

Menurut Varinia, nama Masbukhin pada laman Sipol tidak ada, namun pada daftar calon tetap (DCT) (Pemilu 2019) memang ada.  Hanya saja, Varinia berkilah tidak punya kewenangan bagi timsel untuk mengecek atau mengakses ke DCT.

BACA JUGA : Pakai Metode SSGD, 90 Calon Bawaslu 13 Daerah Se-Kalsel Jalani Fit And Proper Test, Ini Daftar Namanya!

“Bawaslu saja tidak boleh, apalagi hanya timsel. Jadi, kami hanya berpegangan pada surat pernyataan yang dibuat Masbukhin tidak terdaftar sebagai anggota parpol dalam lima tahun terakhir,” pungkas dosen program studi Sosiologi FISIP ULM ini.

Terpisah, Masbukhin coba dikonfirmasi jejakrekam.com untuk mendapat tanggapannya. Namun, sayangnya pesan singkat via WA tidak dijawab. Begitu pula, ditelpon via nomor ponsel tak ada sahutan.

BACA JUGA : Banyak Komisioner Petahana Tumbang, Akademisi ULM: Bisa Bawa Masalah Serius di Bawaslu se-Kalsel

Dari kasus itu, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Mahyuni menyebut sudah ada dugaan unsur tindak pidana dalam kasus Masbukhin karena telah membuat dokumen yang tidak benar bahkan diduga palsu.

“Yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan yang patut diduga tidak benar. Sebab, dia terbukti merupakan caleg Pemilu 2019, bahkan menjadi anggota parpol, apalagi pengurus parpol tentu syarat tidak terpenuhi. Sepatutnya, pada saat seleksi administratif ketika masa pendaftaran sudah gugur demi hukum. Untuk itu, Bawaslu Kalsel harus berani mengusutnya,” kata dosen ilmu pemerintahan FISIP ULM Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.