Dalih Eks Timsel Bawaslu Ngawur, Ada Aroma Kuat Pesanan Bisa Loloskan Komisioner Bermasalah?

0

PERNYATAAN Eks Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalsel Wilayah II, Varinia Pura Damaiyanti memantik reaksi.

DALIH yang coba dibangun Varinia Pura Damaiyanti yang juga dosen program studi Sosiologi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bahwa Masbukhin bisa lolos 5 besar hingga dilantik jadi anggota Bawaslu Kota Banjarmasin periode 2023-2028 karena tak terdeteksi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI dinilai terlalu mengada-ada.

Padahal, Masbukhin jelas-jelas merupakan calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Kalsel 1 (Banjarmasin) dengan nomor urut 8, berdasar data profil caleg maupun daftar calon tetap (DCT).

Alasan Varinia pun dinilai koleganya yang juga sesama akademisi FISIP ULM, Mahyuni sangat ngawur dan sangat mengada-ada.

BACA : Belum 5 Tahun, Kok Eks Caleg PPP Pemilu 2019 Bisa Lolos Jadi Anggota Bawaslu Banjarmasin?

“Sepatutnya, kalau mencari data ke aplikasi atau laman Sipol KPU RI tahun 2023 jelas tak ada. Sepatutnya, Timsel itu saat memasuki tahapan wawancara melakukan skirining (penapisan) atau penelusuran terhadap DCT Pemilu sebelumnnya berkoordinasi dengan KPU. Sebab, informasi DCT itu bukan data rahasia atau dikecualikan,” ucap Mahyuni kepada jejakrekam.com, Selasa (28/11/2023).

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel ini mengatakan jika jumlahnya hanya 20 orang dalam seleksi calon komisior pengawas pemilu, tidak sulit dan memakan waktu lama. Menurut dia, skirining itu sangat patut dilakukan oleh timsel sebelum Bawaslu Kalsel melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

BACA JUGA: Pleno Bawaslu Kalsel Putuskan Nama Anggota Bawaslu Tapin Santoso Hanya Dicatut Partai Buruh

“Jadi, data yang diserahkan oleh timsel ke Bawaslu Kalsel itu sudah clear dan clean. Padahal tahapan seleksi calon komisioner Bawaslu sebelumnya tak pernah terjadi seperti sekarang,” kata dosen program studi ilmu pemerintahan FISIP ULM ini.

Menurut Mahyuni, akibat persoalan ini dianggap sepele oleh timsel, membuat hak dan kesempatan peserta lain yang lebih layak menjadi hilang, bahkan dirugikan. Dia mengatakan dalam kasus Masbukhin jelas sudah sepatutnya tidak memenuhi syarat (TMS) malah bisa diluluskan hingga terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Tak Akomodir Afirmasi Perempuan, Kerja Timsel Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Di Kalsel Dikritik

“Jelas, karena tidak profesionalnya timsel saat itu, peserta lainnya yang dirugikan. Ini patut dipertanyakan integritas timsel, apakah mereka itu layak diberi kepercayaan lagi?” cecar mantan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalsel Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.

Senada itu, mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel Samahuddin Muharram menilai bantahan dari Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diwakili sang ketua, Varinia Pura Damaiyanti adalah jawaban ngawur.

BACA JUGA : Ada ‘Karpet Merah’ di Seleksi Komisioner KPU, Keterwakilan Perempuan Jadi Sorotan Pegiat Demokrasi

“Terlihat sekali patut diduga timsel itu tergantung orderan atau pesanan. Jelas-jelas, Masbukhin itu tidak memenuhi syarat berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa penyelengara pemilu tidak boleh atau pernah menjadi bagian dari parpol apalagi belum lewat lima tahun,” ucap Koordinator Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel ini.

Samahuddin membandingkan dengan kasus Santoso, angota Bawaslu Kabupaten Tapin yang terang benderang telah mencederai marwah penyelenggara pemilu karena datanya masih menjadi bagian dari parpol, malah diakomodir guna bisa diloloskan sebagai komisioner lembaga pengawas.

BACA JUGA : Timsel Buka Pendaftaran Seleksi Komisioner KPU Kabupaten Tabalong, Simak Jadwalnya

“Atas kejadian ini, patut dipertanyakan apakah Bawaslu RI masih tetap memertahankan kinerja timsel yang jelas-jelas mengakomodir orang yang pernah jadi caleg bahkan belum lima tahun? Jangan salahkan ke depan kalau pemilu menuai banyak cacat, soal integritas dan indepedensi penyelenggara,” kata akademisi FISIP ULM ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.