Tahun Depan Pengelola Parkir Wajib Berbadan Hukum

0

BENTUK apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada pengelolaan parkir, sejumlah juru parkir diberikan reward atau penghargaan.

PENGHARGAAN ini diberikan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, kepada sejumlah juru parkir yang telah menerapkan sistem E-parkir dengan baik.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, pemberian reward itu bertujuan untuk memotivasi para juru parkir lainnya. “Supaya bisa menggunakan sistem E-parkir dengan maksimal,” ucapnya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Walikota Banjarmasin No 133 Tahun 2023, Selasa (28/11/2023).

BACA: Berlaku 2024, Tarif Parkir di Banjarmasin Naik, Kadishub : Semoga Bisa Diterima Masyarakat

Slamet mengungkapkan, pengguna sistem E-parkir oleh juru parkir saat ini terdata sudah hampir 90 user. Namun dari jumlah itu hanya 30 persen saja yang aktif.

Tak dipungkirinya penggunaan sistem E-parkir di kalangan juru parkir belum benar-benar maksimal setelah diberlakukan.

Dimana kendala dalam penggunaan sistem E-parkir di juru parkir, diungkapkannya tetap sama seperti yang dikeluhkan mereka sebelumnya. “Seperti smartphone milik mereka yang belum memadai. Proses E-parkir yang dinilai lama, lalu alasan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Masih Banyak Titik Parkir Yang Bermain Tarif, Dishub Banjarmasin Lakukan Penindakan

“Kita akui memang perlu waktu untuk mengubah pola baru,” sambungnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan mulai per Januari 2024 mendatang, pengelola parkir harus memiliki badan hukum tidak lagi perorangan.

Mengacu pada Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir yang baru saja disahkan dan disosialisasikan. “Jadi mereka harus ganti baju. PT, CV, ya minimal koperasi, terpenting berbadan hukum,” tuturnya.

BACA LAGI: Ditarget PAD Rp 6 Miliar, 5 Titik Kantong Parkir di Banjarmasin Berlakukan e-Parkir

Selain itu, juru parkir harus menyetor langsung dari hasil pemungutan retribusi layanan parkir dalam kurun waktu 1×24 jam. Tak lagi dibayarkan dalam hitungan sebulan.

Tidak hanya itu, dari perwali itu ada kelebihan-kelebihan yang tidak membebankan pengelola parkir. “Contoh di Kota Lama, ada perbaikan drainase, lahan parkir tidak bisa digunakan. Jadi pemerintah bisa memberikan keringanan hingga penghapusan untuk kewajiban setor retribusi parkir,” jelasnya.

Sebelum serentak diberlakukan awal tahun depan, Dishub Kota Banjarmasin terus mensosialisasikan perwali baru tersebut kepada pengelola parkir.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/11/29/tahun-depan-pengelola-parkir-wajib-berbadan-hukum/
Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.