Bisa Dicicil Selama 5 Bulan, Bipih 2024 Ditetapkan Rp 56.046.172 per Jamaah Haji

0

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Staqut dan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M lebih awal dibanding biasanya.

KESEPAKATAN berdasar hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag Yaqut Cholil Staqut dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi di Senayan Jakarta, Senin (27/11/2023).

Asumsi dasar BPIH tahun 2024 untuk pemberangkatan 241.000 jamaah, terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan haji khusus sebanyak 19.280 orang, menggunakan dua mata uang yakni Dolar Amerika Serikat (USD) dan Riyal Arab Saudi (SAR).

Perhitungan BPIH 2024 adalah 1 USD sebesar Rp 15.600. Sedangkan, 1 SAR setara Rp 4.160. Untuk transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi disepakati menggunakan uang Riyal Arab Saudi.

Untuk biaya operasional penyelenggaran haji tahun 2024, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera mengadakan valuta asing dengan harga terbaik sesuai prinsip syariah, efisien, optimal, kehati-hatian serta likudi.

BACA : Anggota Komisi VII DPR Sebut Kuota Haji Kalsel Tahun 2024 Dapat Tambahan Jadi 4.284 Orang

Dalam raker dengan Panja Komisi VIII DPR RI juga disepakati BPIH tahun 1445 H/2024 M untuk per jamaah haji reguler dipatok Rp 93.410.286.

Biaya itu bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 37.364.114 atau 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Total secara manfaat digunakan sebesar Rp  8.200.040.638.567.

Kemudian, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang biaya langsung oleh tiap jamaah mencapai Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

BACA JUGA : Kouta Haji Indonesia 2023 Kembali Normal, Anggota Komisi VIII DPR Minta ONH Bisa Turun

Untuk pelunasan Bipih yang dibayar oleh jamaah, setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat masing-masing rekening virtual milik jamaah. Sementara untuk jamaah haji khusus disepakati nilai manfaat setoran BPIH sebesar Rp 14.558.658.000.

Bahkan, Komisi VIII DPR dan Menag juga menyepakati memberlakukan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah haji yang berangkat tahun 2024 M/1445 H, bekerja sama dengan BPKH dan bank penerima setoran BPIH sejak diputuskan hingga akhir masa pelunasan.

Kesepakatan antara parlemen dengan pemerintah bahwa Bipih untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga rerata besaran ongkos naik haji (ONH) mencapai Rp 93.410.286 per jamaah.

BACA JUGA : BPIH 2024 Turun Jadi Rp 93,4 Juta, Panja DPR Minta Jangan Beratkan CJH

Kesepakatan lainnya, jamaah haji bermukim di Arab Saudi selama 41 hari dengan jatah makan menu Nusantara sebanyak 27 kali di Madinah dan 84 kali di Mekkah, termasuk pada hari menjelang dan setelah Armuzna.

Anggota Panja Komisi VIII DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan penetapan BPIH lewat awal 6 bulan sebelum keberangkatan calon jamaah haji (CJH) ke Arab Saudi merupakan pertama kali dalam sejarah.

“DPR RI memahami tentu situasi yang sulit secara ekonomi sehingga CJH bisa mencicil BPIH selama lima bulan ke depan,” tutur Syaifullah Tamliha dalam keterangannya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.