Belanja Melebihi Pendapatan, APBD Banjarmasin 2024 Defisit Rp 125 Miliar

0

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2024 telah resmi ditetapkan, dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (24/11/2023).

DALAM rapat paripurna tersebut, APBD Kota Banjarmasin mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp 2,5 Triliun di 2023, menjadi Rp 2.657.912.800.261 atau Rp 2,6 Triliun lebih.

Kendati mengalami kenaikan, nyatanya nilai Rp 2,6 Triliun ini masih memiliki defisit untuk 2024. Ini dikarenakan jumlah belanja melebihi APBD yang ditetapkan.

BACA : Ikuti Jejak Walikota Ke Luar Negeri, Disdik Siapkan Dana Rp 1,4 Miliar Berangkatkan Guru Bahasa Inggris

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPA) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, jumlah selisih atau defisit antara pendapatan dan belanja daerah pada 2024 mencapai Rp 125 miliar.

“Ini sebisa mungkin akan ditutupi dengan pembiayaan daerah nantinya, dan ini didapat dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun ini,” ucapnya saat ditemui selepas rapat, Jumat (24/11/2023).

Dimana menurut perhitungannya, Silpa yang didapatkan setelah tahun anggaran 2023 ini selesai, bisa sekitaran Rp 125 miliar.

BACA JUGA : Frekuensi Walikota Banjarmasin Bertolak Ke Luar Negeri Tinggi Dikritik Pengamat : Apa Urgensinya?

Dilanjutkannya, defisit pada APBD 2024 ini disebabkan karena banyaknya usulan dari SKPD, dimana sebagian besar usulan itu ingin percepatan program, untuk mencapai visi misi Walikota/Wakil Walikota Banjarmasin yang hanya sampai tahun 2024, dari yang seharusnya berakhir di 2026.

“Usulan awal kami sebenarnya ada di Rp 2,9 Triliun. Namun, mengingat kondisi keuangan kita tidak memungkinkan, maka kami mereview ulang usulan tersebut. Hingga akhirnya berada di angka Rp 2,6 T,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menerangkan angka defisit ini sebelumnya mencapai Rp 400 miliar.

BACA LAGI : Disorot, Akademisi Fakultas Hukum ULM Sebut Pengadaan Tanah Pemkot Banjarmasin Harus Terbuka Ke Publik

“Namun kami bersama dengan TAPD sudah berkoordinasi, dan akhirnya memotong beberapa program dan kegiatan, hingga menjadi Rp 125 miliar,” ucapnya.

Meskipun terjadi pemangkasan dibeberapa program dan kegiatan, Matnor memastikan untuk kegiatan pokok dan dasar serta belanja wajib dari setiap dinas dan SKPD.

“Karena belanja wajib ini tidak boleh dikesampingkan, seperti untuk kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan. Sedangkan diluar dari belanja wajib ini kemungkinan agar tergeser, seperti keperluan meubeler maupun kegiatan lain yang tidak terlalu memiliki urgensi,” sambungnya.

BACA : Serap 2 Tahun Anggaran, Butuh Dana Puluhan Miliar Demi Muluskan Gedung Baru DPRD Banjarmasin

Dirinya pun menekankan, meskipun defisit ini kemungkinan bisa saja terselamatkan atau tertutupi oleh adanya Silpa. Namun, ada baiknya SKPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih berusaha untuk mencapai target.

“Utamanya 11 SKPD penghasil PAD, paling tidak bisa mencapai target. Lebih bagus lagi kalau melebihi target yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.