Disorot, Akademisi Fakultas Hukum ULM Sebut Pengadaan Tanah Pemkot Banjarmasin Harus Terbuka ke Publik

0

SOROTAN publik kini mengarah ke proyek pengadaan tanah atau pembebasan lahan yang dilakoni Pemkot Banjarmasin. Setidaknya, dana jumbo telah digelontorkan untuk membeli lahan.

AMBIL contoh, pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas (rumdin) jabatan Walikota Banjarmasin di Jalan Jenderal Sudirman, Antasan Besar menelan dana Rp 31 miliar.

Kemudian, pengadaan tanah atau pembebasan lahan di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Telaga Biru, Banjarmasin Barat dengan dana Rp 13 miliar yang akan dijadikan Terminal Tipe C Trisakti, bahkan RTH Telaga Biru.

Ada pula, pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan Jembatan Pramuka-Sungai Gampa. Ada lagi rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Sei Jingah-Sei Bilu ditaksir Rp 50 miliar

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin mengakui dalam beberapa kasus pengadaan tanah atau pembebasan lahan yang diterapkan pemerintah kota mendapat sorotan publik.

BACA : Ditreskrimsus Polda Kalsel Bidik Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rumdin Walikota Banjarmasin

Fikri Hadin menegaskan berdasar UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, harus mengadopsi semangat hak asasi manusia (HAM).

Regulasi yang disiapkan pemerintah kota dalam pengadaan tanah melalui Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Skala Kecil yang diperbarui dengan terbitnya Perwali Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2022.

“Nah, dalam pengadaan tanah itu harus terbuka atau transparan ke publik, karena sudah diatur prosedurnya. Termasuk, dengan terbitnya Perwali Banjarmasin itu. Menyangkut pula soal ganti rugi yang layak dan adil,” ucap Fikri Hadin kepada jejakrekam.com, Jumat (21/10/2023).

BACA JUGA : Beredar Surat Minta Ditreskrimsus Polda Kalsel Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Trisakti

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) ULM ini mengatakan nilai ganti kerugian atas tanah yang kena pembebasan atau pengadaan tanah harus ditetapkan penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan.

“Penilaian itu tentu menyangkut bidang per bidang tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai,” papar magister hukum lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

BACA JUGA : Diduga Ada KKN Dalam Penganggaran Pembebasan Lahan, Kaki Kalsel Gelar Demonstrasi Ke DPRD Kota Banjarmasin

Fikri Hadin menekankan nilai ganti rugi yang dinilai oleh penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum bersifat final dan mengikat.

“Penetapan ini harus dikuatkan dengan berita acara yang menjadi dasar pembayaran ganti kerugian baik berupa uang, taah pengganti, pemukiman kembali maupun kepemilikan saham yang disepakati kedua belah pihak paling lama 30 hari berdasar hasil musyarawah,” papar Fikri.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/10/21/disorot-akademisi-fakultas-hukum-ulm-sebut-pengadaan-tanah-pemkot-banjarmasin-harus-terbuka-ke-publik/
Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.