Komisi Yudisial Awasi Sidang Dugaan Penggelapan Bisnis Batubara di PN Banjarbaru, Ada Apa?

0

PENGADILAN Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa AC mantan direktur PT EEI TBK, HS mantan direktur PT EGL, KH mantan Komisaris PT EGL serta DAH, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batubara pada Kamis (16/11/2023).

DALAM persidangan yang dimulai pada siang hari, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya membacakan pledoi atau nota pembelaan sekitar seratus halaman, di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang diketuai Rahmat Dahlan dan Jaksa Penuntut Umum Jodi Aditya Indrawan, dalam kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batubara.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Equitable Law Firm Mohammad Fadli Aziz menyampaikan, isi pokok dalam nota pembelaannya tersebut, diantaranya adalah menolak tegas terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena banyak fakta-fakta persidangan dalam tuntutan tersebut tidak tertuang.

BACA : Komisi Yudisial Gelar Public Expose, Perkenalkan Penghubung KY Kalimantan Selatan

“Dalam pledoi kita menolak tegas terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena banyak fakta-fakta persidangan dalam tuntutan tersebut tidak tertuang,” ujarnya

Contohnya saja ungkapnya, dari PPJB Rp100 juta, karena ini fokus pada pembuktian penggelapan, bahwa Haji Sar’i sendiri menyatakan bahwa uang 100 juta rupiah itu tidak pernah dibayar, jadi jelas bahwa terkait akte tersebut sesuai dengan saksi ahli kami, sehingga itu batal demi hukum, karena masih ada tahap PPJB belum sah dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan belum berhak , mestinya ditingkatkan ke AJB.

Kemudian juga, lanjutnya ke Kementrian ESDM, selanjutnya didaftarkan ke Modi, baru disitulah Haji Sar’i mempunyai hak, sehingga terkait 372 masalah penggelapan itu tidak terbukti.

BACA JUGA :  Gandeng Mahasiswa Hukum, Kantor Penghubung Kalsel Bentuk Sahabat Komisi Yudisial Banua

Selain itu tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses mekanisme selama proses penyelidikan hingga penyidikan, dimana menurut kabar bahwa para terdakwa ini setelah satu hari dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan, besok harinya atau satu hari setelahnya berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk menjalani proses persidangan.

Sebelumnya keempat orang terdakwa ini dituntut 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Dalam persidangan kali ini juga turut dihadiri oleh Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan, serta puluhan karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan tersebut yang melakukan pengawasan selama jalanya proses persidangan.

Terlihat puluhan karyawan itu kompak memberikan dukungan moril kepada para terdakwa, dengan mengenakan kaos serba putih bertuliskan stop kriminalisasi dan nasib kami tergantung pada putusan majelis hakim, yang khawatir akan terdampak pada pekerjaan mereka selama ini.

BACA LAGI :  Wujudkan Peradilan Yang Bersih, Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Kalimantan Dibentuk

Sementara itu Koodinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Kalsel, Syaban Husin Mubarak mengatakan, dirinya melakukan pemantauan persidangan, dalam hal pemantauan suatu tindakan apakah perilaku hakim itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam kode etik pedoman profesi perilaku hakim.

“Kami sebagai penghubung Komisi Yudisial Kalsel melakukan pengawasan atas prilaku Hakim, ada dua hal kenapa kami melakukan pemantauan tersebut, salah satu diantaranya adanya laporan dari masyarakat, termasuk jika perkara tersebut jadi perhatian publik,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, indikator lainnya kami melakukan pemantauan persidangan, dalam hal pemantauan suatu tindakan apakah perilaku hakim itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam kode etik pedoman perilaku hakim, sehingga akan memberikan implikasi kepada masyarakat, terutama dalam pemenuhan haknya sebagai mencari keadilan.

Pihaknya juga mengaku dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atauapun perorangan, serta kelompok orang, atau badan hukum jika merendahkan martabat perilaku profesi para hakim.

BACA : HAMI Dukung Hadirnya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Di Kalsel

Saud salah satu perwakilan perusahaan tempat dimana ia bekerja mengaku masalah persolan hukum ini, sangat terasa dampaknya terhadap perusahaan mereka bekerja, sehingga menjadi terhambat dan tidak begitu maksimal dalam menjalankan pekerjaan.

“Kami perwakilan karyawan memberikan dukungan kepada para terdakwa, kalau melihat dari fakta persidangan kemarin sih, dari ahli sebenarnya ini kayaknya arahnya ke perdata, mudahan hakim dapat mempertimbangkan hal itu, dengan berprosesnya masalah hukum ini, kita merasakan dampak terhadap perusahaan kita bekerja menjadi terhambat dan tidak begitu maksimal dalam menjalankan pekerjaan,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB Saham) yang selama ini menjadi dasar bagi Sar’i (Pelapor) untuk mengklaim sebagai pihak yang berhak atas 40% saham dalam PT Indomarta Multi Mining (PT IMM), tidak pernah terealisasi, dan tidak pernah melakukan transaksi pembayaran atas nilai saham sebagaimana yang tercantum dalam PPJB saham tersebut.

BACA :  Pantau Perkara, Koalisi LSM Bersatu Kalsel Minta Dukungan KPK, Setneg dan Komisi Yudisial

Atas tidak dilakukannya pembayaran dalam PPJB tersebut oleh Sar’i, maka akta jual beli saham (AJB Saham) tidak pernah terjadi, sehingga terungkap fakta hukum dalam persidangan bahwa peralihan hak atas saham sebanyak 40% tersebut ternyata selama ini tidak pernah terjadi.

Selain itu dalam persidangan juga terungkap adanya seputar perjanjian utang piutang antar pihak, termasuk pemberian saham sebesar 40%. Hal itu dilakukan diduga lantaran tidak terpenuhinya uang yang mau diserahkan yakni sebesar 72 miliar rupiah, namun hanya sebesar 49,5 miliar rupiah saja.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis tambang batubara yang menyeret para terdakwa ini, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.