Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara, Mujahidin Sampaikan Pembelaan

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin, kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atas kasus perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam keluarga dengan terdakwa Mujahidin, Kamis (16/11/2023).

PADA layar kaca terdakwa Mujahidin terlihat duduk mendengarkan kuasa hukumnya Junaidi membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim dipimpin Yusriansyah didampingi dua hakim anggota lainya.

Sebelumnya, JPU Sri Walandari menuntut terdakwa Mujahidin dihukum 4 bulan penjara kerena dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 376 KUHP.

BACA : Dituduh Ayah Kandung Melakukan Penggelapan, Terdakwa Mujahidin Dituntut 4 Bulan Penjara

Berdasarkan pasal 376 KUHP tentang tindak pidana dalam keluarga, yang digunakan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa, dari kantor hukum dan pengacara Junaidi dan rekan yang mendampingi terdakwa, membacakan pembelaan, berdasarkan dalil-dalil hukum yang berkaitan dengan pasal 376 KUHP sebagaimana yang disampaikan oleh saksi ahli hukum pidana, Dr Saufi.

“Kalau pasal 376 KUHAP harus berdampingan atau harus ada pasal 372 KUHAP. Sedangkan ini JPU memasang pasal tunggal yakni pasal 376 KUHAP,” ungkap sebut Junaidi.

BACA JUGA : Membela Diri Di PN Banjarmasin, Terdakwa Riswansyah Meminta Bebas

Kemudian perkara dilanjutkan dengan tuduhan penggelapan. Sementara sertifikat tersebut atas namanya sendiri.

Sehingga perkara ini diduga kuat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, apakah itu pinjam nama, atau diatasnamakan, atau uang dari mana.

“Untuk membuktikan kepemilikan adalah nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut, yakni nama terdakwa Mujahidin. Dan semua sertifikat tanah sudah diserahkan terdakwa kepada orangtua (ibunya),” pungkas Junaidi.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.