Tak Hanya Digugat Di PTUN, Partai NasDem Juga Akan Digugat Perdata Di Pengadilan Negeri

0

SETELAH kembali mengadakan pertemuan, terkait Anang Rosadi Adenansi yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Partai NasDem, pengacara kondang Banjarmasin Fauzan Ramon akan berencana menggugat perdata ke pengadilan negeri.

DISEBUTKAN, Partai Nasdem yang akan digugat adalah DPP Partai Nasdem, serta DPW Partai Nasdem Kalsel. “Kami tak hanya menggugat di PTUN, tetapi juga akan menggugat secara perdata di pengadilan negeri,” ujarnya dengan awak media di Kantor Hukumnya di Jalan Pramuka Banjarmasin, Rabu (15/11/2023).

“Kami mengadukan ke PTUN akibat Anang Rosadi yang menjadi korban politik, karena dicoret dari DCT anggota DPR RI dari Partai NasDem, di daerah pemilihan (dapil) Kalsel 1 Pemilu 2024, agar mendapat kepastian hukum dan keadilan,” sambungnya.

BACA: Tersingkir dari DCT DPR Partai NasDem, Anang Rosadi : Jargon Perubahan Harus Dibuktikan!

Sedangkan gugatan perdata, karena atas kerugian materiil dan imateriil yang di keluarkan oleh Anang Rosadi. Bahkan Fauzan Ramon menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil terhadap Anang Rosadi.

“Kerugian materiilnya yakni, Anang Rosadi telah mengeluarkan biaya pembuatan alat peraga kampanye seperti banner, stiker, baliho, pembentukan tim, dan sosialisasi ke calon pemilih,” bebernya.

“Sementara kerugian imateriil, tergugat dinilai telah merusak reputasi Anang Rosadi. Karena Anang Rosadi ini kan anak tokoh pers Kalimantan Selatan dan mantan Anggota DPRD Kalsel. Beliau juga saat ini tokoh LSM Kalsel, yang bersuara lantang memperjuangkan hak orang lain,” tuturnya mantap.

BACA JUGA: Bentuk Tim Advokasi, Pengacara Kondang Dampingi Anang Rosadi Gugat KPU RI dan NasDem

Fauzan Ramon juga menyampaikan, bahwa klasifikasi gugatannya ialah perbuatan melawan hukum. “Anang Rosadi menggugat perbuatan melawan hukum, sebab Partai NasDem telah merugikan dia,” ujarnya lagi.

Sementara itu Anang Rosadi mengatakan, kasus yang menimpanya sudah juga di laporkan ke Mahkamah Kehormatan Partai NasDem. “Tetapi sampai saat ini tidak kunjung ada jawaban, yakni laporan terkait saya tidak ada dalam DCT Partai Nasdem,” ujarnya.

“Janganlah partai ini seperti sebuah perusahaan yang mencoret kadernya seenaknya tanpa diberikan peringatan dan dimintai keterangan, sehingga Partai NasDem merugikan saya baik tenaga dan materi,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.