Mengaku Dilecehkan Korban, Terdakwa Beberkan Penganiayaannya Di PN Banjarmasin

0

KASUS tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, digelar sidangnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/11/2023).

KORBAN yang diketahui berinisial AZ (51 tahun), meregang nyawa di tempat kejadian perkara di jalan Sultan Adam, Komplek Tekwondo RT 36, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Senin 3 Juli 2023.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Mashuri dari Kejari Banjarmasin berkeyakinan, bahwa terdakwa MI telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA: 4 Pemilik Akun Medsos Diamankan, Polisi Terus Buru Jaringan Geng Motor Teror Warga

Berdasarkan keterangan dari dua saksi dari kepolisian Polsek Banjarmasin Utara, korban ditemukan sudah tak bernyawa lagi. Saat korban dievakuasi ke RSUD Ulin Kota Banjarmasin untuk dilakukan visum diketahui, bahwa di tubuh korban ditemukan 9 mata luka.

Melakukan proses penyidikan, diketahui bahwa barang milik korban ada di tangan Manuk, yang juga sebagai penadah hasil tindak kejahatan, dari situlah dikembangkan proses penyidikan.

Pelaku pembunuhan tersebut ternyata juga mencuri barang milik korban. Pelaku pembunuhan berinisial MI ditangkap tim gabungan kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA: Diduga Dapat Orderan Fiktif, Seorang Driver Ojol Malah Kena Borgol di Leher oleh Wakar Restoran

Dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin, terdakwa MI mengaku sebelumnya telah dilecehkan korban. “Saat terlelap tertidur saya dilecehkan oleh korban. Pada saat itu celana panjang saya terbuka dan (maaf) kelamin saya dimainkannya dengan lidahnya atau dengan mulutnya. Saat itu saya marah,” bebernya.

Dilanjutkan terdakwa, saat itu korban sempat meminta maaf, namun esok hari kembali berulah lagi. “Saat saya tidur, di leher saya penuh dengan cupang. Saat bangun posisi korban di depan saya, saat itu saya lari keluar dan kedalam kemudian menemukan satu buah cangkul. Saat itu juga korban saya pukul dengan cangkul,” kata terdakwa MI tertunduk.

Mendengar kesaksian terdakwa, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejari Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.