Belum Masa Kampanye, Bawaslu Kalsel Catat Ribuan Alat Peraga Caleg Pemilu 2024 Melanggar Aturan

0

SEBELUM penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Kalsel mencatat banyak pelanggaran alat peraga kampanye yang dilakoni para caleg dan parpol.

KETUA Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono menyebut alat peraga yang banyak dipasang di berbagai tempat, terutama di kawasan yang dilintasi publik seperti spanduk, baliho, poster, bendera, umbul-umbul hingga stiker para caleg.

“Sebelum penetapan DCT pada 3 November 2023 lalu, ternyata bakal caleg berani memasang nomor urut yang jelas-jelas melanggar. Ini hasil inventarisir data dari Bawaslu Provinsi Kalsel maupun Bawaslu kabupaten dan kota di Kalsel,” kata Aries Mardiono kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (3/11/2023).

Dia menyebut ada ribuan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di seluruh wilayah Kalsel.

BACA : Sosialisasikan Netralitas ASN di Setwan Kalsel, Bawaslu : Jangan Ada Kampanye di Kegiatan Dewan

“Selain berani memasang nomor urut caleg, ada pula yang berisi ajakan untuk mencoblos atau memilih. Sementara, KPU belum menetapkan dan mengumumkan DCT Pemilu 2024,” kata mantan wartawan ini.

Menurut Aries, sepatutnya alat peraga itu dipasang hanya untuk sosialisasi diri, bukan mengarah ke APK atau ajakan kampanye.

“Kami sudah menyurati parpol yang ada di kabupaten dan kota di Kalsel. Termasuk, Bawaslu kabupaten dan kota juga menindaklanjuti hal itu menertibkan alat peraga yang memuat ajakan untuk memilih. Sebab, hal itu berpotensi melanggar ketentuan,” ucap mantan Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA : KPU Kalsel Siap Fasilitasi Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Kampus dan Sekolah

Untuk itu, Aries mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menertibkan alat peraga yang berpotensi melanggar aturan.

“Dalam tahapan ini, para caleg seusai penetapan dan pengumuman DCT hanya diperbolehkan sosialisasi, bukan kampanye. Sebab, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 nanti,” tegas Aries.

Dia mengingatkan untuk alat peraga yang berpotensi melanggar untuk disimpan dulu, kemudian bisa dipasang lagi pada zona yang ditetapkan oleh KPU pada masa kampanye Pemilu 2024.

Hal ini ditegaskan Aries berdasar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang meliputi adanya unsur ajakan untuk memilih dan menawarkan visi-misi kepada para pemilih.

BACA JUGA : Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!

“Kami mengimbau agar parpol peserta Pemilu 2024 mendaftarkan calegnya sebagai pelaksana kampanye ke KPU. Kalau tidak didaftarkan, maka tidak boleh melaksanakan kampanye,” tutur Aries.

Mengenai DCT anggota DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU, Aries mengatakan sejauh ini calon-calon yang berhenti sebagai ASN, kepala desa (kades), anggota Polri, BUMD dan BUMD sudah clear.

“Namun, kami akan tetap cek apakah masih ada yang belum memenuhi persyaratan seperti surat pengunduran diri yang dibuat oleh pejabat berwenang,” tandas Aries.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.