KPU Kalsel Siap Fasilitasi Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Kampus dan Sekolah

0

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan tempat pendidikan seperti kampus dan sekolah untuk lokasi kampanye bagi kontestan Pemilu 2024.

HAL ini menyusul MK merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah menjadi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan selama 75 hari dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

BACA : Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari mengatakan KPU siap menjadi fasilitator kampanye di lembaga pendidikan, seperti kampus dan sekolah dengan catatan dapat izin dari penanggungjawab tempat pendidikan.

“Untuk pelaksanaannya secara legal formalnya menunggu tahapan (kampanye) resmi. Semua peserta Pemilu 2024 mendapat kesempatan yang sama dan setara,” tegas mantan anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini usai mengikuti acara Pendidikan Politik Merajut Asa Demokrasi Indonesia dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas di Audiotorium Mastur Jahri, UIN Antasari Banjarmasin, Senin (18/9/2023).

BACA JUGA : Trend Dan Tantangan Pemilu Serentak 2024, Politik Uang Tidak Selamanya Menang

Sementara itu, akademisi UIN Antasari Banjarmasin Dr Jalaluddin  mengungkapkan diperbolehkan kampanye di kampus dan sekolah yang sebelumnya dilarang pada Pemilu 2019 lalu, berdasar putusan MK Nomor 65/PPU-XXI/2023.

“Inilah mengapa pentingnya pendidikan politik bagi warga kampus. Karena mahasiswa dan citivitas akademisi lainnya juga memiliki hak pilih dalam pemilu,” kata Jalaluddin.

Sedangkan, akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang juga pegiat Forum Ambin Demokrasi, Siti Mauliana menekankan pentingnya warga kampus untuk menjadi pemilih rasional dalam menentukan pilihannya. Bahkan, bisa menjadi lokomotif perubahan dalam pergulatan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA : Terdata 58,38 Persen, Pemilih Milenial dan Generasi Z Dominasi DPT Pemilu 2024 Kalsel

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Kalsel Sri Rachma menyampaikan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat dan masyarakat jelang Pemilu 2024.

“Melalui penddiikan politik melahirkan para pemilih cerdas. Ada beberapa yang bisa menjadi ukuran menjadi pemilih cerdas. Yakni, memahami visi-misi, program sang calon, mempelajari rekam jejak, menghindari politik uang serta mampu menyaring informasi bohong atau hoaks serta tidak golput,” tutur Sri Rachma.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.