Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!

0

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengeluarkan imbauan bagi parpol peserta Pemilu 2024 dalam melakoni sosialisasi dan pendidikan politik.

KEBIJAKAN ini dikeluarkan lembaga pengawas menyikapi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Parpol kontestan pemilu diberi hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye difasilitasi oleh KPU.

Metode kampanye itu mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring (siber), rapat umum, debat pasangan calon mengenai materi kampanye, hingga kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

BACA : Didaulat Sebagai Narasumber, Andi Tenri Sompa Paparkan Materi Kampanye Pemilu 2024

Dalam surat imbauan Bawaslu RI bernomor 530/PM.00/K1/07/2023, tanggal 31 Juli 2023 ditegaskan beberapa tempat dilarang untuk kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung/halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, hingga fasilitas yang bisa mengganggu ketertiban umum.

“Dalam sosialisasi dan pendidikan politik tidak boleh mengandung unsur ajakan dan unsur-unsur kampanye,” tulis Rahmat Bagja dalam suratnya dikutip jejakrekam.com, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA : Parpol Masih Setengah Hati Usung Bacaleg Pemilu 2024, Ini Daftar Balon yang MS dan BMS!

Mengenai pemasangan bendera, spanduk, baliho, umbul-umbul atau sejenisnya tidak boleh di tempat terlarang. Termasuk, fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

“Untuk pertemuan terbatas harus memberitahukan kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota sesuai tingkatan dan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu sesuai tingkatan paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” tegas Rahmat Bagja.

BACA JUGA : Jangan Utamakan Popularitas, Ini Catatan Antropolog ULM bagi Parpol Pengusung Caleg Pemilu 2024

Sebelumnya, dalam sosialisasi perizinan kegiatan masyarakat dalam menghadapi kampanye Pemilu 2024 di Swiss-Belhotel Borneo, Banjarmasin, Rabu (16/7/2023), Kompol Shofiyah dari Subdit Politik Direktorat Intelkam Polda Kalsel mengingatkan adanya pelayanan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye bagi parpol peserta Pemilu 2024.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.