Silon KPU Kini Tak Bisa Diakses, Parpol Tak Boleh Seenaknya Gonta-Ganti Bacaleg Pemilu 2024

0

KETUA KPU RI Hasyim Asy’ari bersama 6 komisioner KPU RI dikenakan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dampak terbitnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

BELIED yang dikeluarkan KPU RI dinilai Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP dalam putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 pada 9 Oktober 2023 justru berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.

Bahkan, DKPP menilai Ketua KPU RI dan komisoner lainnya tidak profesional dan tidak mandiri dalam mengambil keputusan. Bahkan, terpengaruh dengan Komisi II DPR RI.

Begitu pula, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 membatalkan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

BACA : Bacaleg Bergeser Nomor Urut, Surat Pencermatan Revisi Penyusunan DCT Golkar Kalsel Diduga Janggal

KPU RI justru mengubah perhitungan ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan dari pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah. Kebijakan KPU RI mengundang reaksi dari elemen masyarakat sipil hingga mengadukannya ke DKPP dan MA.

Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa mengakui dampak dari terbitnya putusan MA membuat masa perbaikan bacaleg diperpanjang hingga pada 6 Oktober 2023.

“Sampai sekarang aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak bisa diakses lagi,” kata Andi Tenri Sompa kepada jejakrekam.com, Jumat (27/10/2023).

BACA JUGA : Petahana Vs Pendatang Baru, 101 Bacaleg Perebutkan 6 Kursi DPR Kalsel 1 Seharga 269.846 Suara

Dia menegaskan soal gonta-ganti bacaleg dari parpol kontestan Pemilu 2024, tidak bisa seenaknya mumpung belum ditetapkan DCT. “Jadi, parpol juga tidak boleh seenaknya mengubah daftar bacalegnya dari DCS sebelum ditetapkan dalam DCT,” ucap Andi Tenri.

Sembari menunggu penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 4 November 2023 nanti, Andi Tenri menyebut nantinya seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota akan dikumpulkan oleh KPU RI di Jakarta pada pekan mendatang.

BACA JUGA : Ada-Ada Saja! Pasang Foto Agnes Monica, 766 Bacaleg DPRD Kalsel Belum Penuhi Syarat

“Dalam masa perbaikan bacaleg, tidak ada perbaikan yang signifikan bagi parpol terhadap daftar bacalegnya. Walau pun ada, hanya menambah nama atau titel saja,” tutur akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Andi Tenri menegaskan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bacaleg Pemilu 2024, jika tidak mengantongi surat keputusan (SK) resmi dari pihak berwenang akan dicoret dari DCT.

BACA JUGA : Tunggu Tanggapan Masyarakat Untuk DCS DPRD Provinsi Kalsel

“Selama ini, para ASN yang maju mencaleg itu hanya membuat surat pernyataan mengundurkan diri, namun belum dalam bentuk surat keputusan (SK) resmi dari pejabat berwenang. Begitu pula, bagi anggota TNI/Polri yang masih aktif kemudian mengundurkan diri untuk mencaleg, juga agak sulit,” papar doktor ilmu politik jebolan Universitas Indonesia (UI) ini.

Kesulitan yang dimaksud Andi Tenri adalah karena anggota TNI/Polri tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. “Saya rasa sulit bagi mereka untuk bisa mencaleg sebagai anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Sebab untuk maju mencaleg, syaratnya harus masuk dalam DPT dulu,” imbuh Andi Tenri.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.