Ada-Ada Saja! Pasang Foto Agnes Monica, 766 Bacaleg DPRD Kalsel Belum Penuhi Syarat

0

ADA-ada saja kelakuan para bakal calon legislatif (bacaleg) yang ingin menjadi wakil rakyat demi memperebutkan 55 kursi DPRD Provinsi Kalsel di Pemilu 2024 mendatang.

HAL ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa usai memverifikasi berkas dokumen persyaratan bacaleg DPRD Provinsi Kalsel yang diserahkan 18 parpol kontestan Pemilu 2024.

“Sejauh ini, belum ada parpol yang menyerahkan perbaikan berkas atau dokumen pendaftaran bacaleg sejak 26 Juni 2023 lalu,” kata Andi Tenri Sompa kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengungkapkan baru 2 parpol yang datang hanya sekadar berkonsultasi ke KPU Kalsel, yakni Partai Gelora dan PDI Perjuangan.

Padahal, menurut Andi Tenri, dari 850 berkas bacaleg yang diajukan 18 parpol, mayoritas belum memenuhi syarat (BMS) tercatat sebanyak 766 orang. Hanya, 84 berkas bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

BACA : KPU Kalsel Verifikasi 850 Bacaleg, Hanya 84 Orang Yang Penuhi Syarat

“Masalahnya bervariasi sehingga bisa dinyatakan BMS. Ada ijazahnya belum dilegalisir, surat keterangan dokter yang sudah kedaluwarsa. Ada pula yang memasang foto bukan dirinya, tapi foto artis, seperti Agnes Monica yang di-upload di Silon KPU,” cerita Andi Tenri.

Dia menduga ad anggapan enteng dari para bacaleg jika dinyatakan BMS, tentu masih ada masa perbaikan berkas dokumen persyaratan pencalonan.

“Padahal, kalau mau serius, parpol harusnya cermas saat menyerahkan berkas perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, jangan sampai terjadi kesalahan yang berulang,” kata doktor ilmu politik lulusan Universitas Indonesia ini.

BACA JUGA : Kalsel Diklaim Basis Suara Pendukung Prabowo, Gerindra Target Cetak Hattrick di Pilpres 2024

Dengan waktu tersisa hingga 9 Juli 2023 pukul 13.59 Wita, Andi Tenri mengingatkan agar parpol terutama bacaleg jangan mengajukan berkas perbaikan dokumen persyaratan di waktu yang mepet.

“Jangan sampai di batas akhir, karena kami juga mengantisipasi terjadi gangguan di aplikasi Silon. Termasuk, ada data yang harus diantar ke KPU,” ucap Andi Tenri.

Menurut dia, jika hingga batas waktu tidak memperbaiki berkas persyaratan atau dokumen, maka dinyatakan BMS. “Terkecuali jika dokumen persyaratan itu memenuhi syarat (MS), baru bisa diganti dengan calon pengganti sebelum nanti ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS),” tuturnya.

BACA JUGA : Masa Pendaftaran Bacaleg 2024 Ditutup, Garuda Hanya Setor 2 Bacaleg Di Dapil Kalsel 2, Ini Daftarnya!

Andi Tenri menerangkan usai berkas perbaikan diterima KPU Kalsel pada 9 Juli 2023, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Berikutnya, pada 6 Agustus – 11 Agustus pencermatan rancangan DCS , kemudian pada 12-18 Agustus 2023 merupakan tahapan penetapan DCS serta pada 19 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS,” pungkas Andi Tenri.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/07/04/ada-ada-saja-pasang-foto-agnes-monica-766-bacaleg-dprd-kalsel-belum-penuhi-syarat/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.