Bacaleg Bergeser Nomor Urut, Surat Pencermatan Revisi Penyusunan DCT Golkar Kalsel Diduga Janggal
JELANG pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 pada 4 November 2023, diduga beredar surat berbeda dikeluarkan DPP Partai Golkar.
HAL ini menyikapi usai terbitnya daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU RI bersama jejaringnya di daerah pada 19-23 Agustus 2023 untuk dicermati parpol kontestan pemilu, termasuk respons publik dimulai pada 24 September 2023 hingga penetapan DCT.
Menariknya, di tubuh Partai Golkar, beredar Surat Persetujuan DPP Golkar terkait Rancangan Data DCT Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat itu diteken Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjen Lodewijk F. Paulus tertanggal 25 September 2023. Surat dengan nomor B-1042/Golkar/IX/2023 itu ditujukan kepada Ketua KPU RI.
Berdasar surat itu, DPP Partai Golkar menyetujui pengajuan pencermatan rancangan DCT yang telah lolos aplikasi Silon KPU RI terdiri dari 84 daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI, 301 dapil untuk DPRD provinsi, dan 2.325 dapil untuk DPRD kabupaten/kota.
BACA : Datangi KPU Kalsel, Paman Birin Serahkan Hasil Pencermatan Rancangan DCT Partai Golkar
Berdasar informasi dari internal Golkar disebut jika surat DPP Golkar diduga tak dilaporkan ke KPU Kabupaten dan Kota hingga tenggat waktu waktu pencermatan yang berakhir pada 6 Oktober 2023 pukul 23.59.
Akibatnya, diduga surat DPP Golkar terlihat sama, namun tak serupa. Terdapat revisi data yang cukup signifikan. Indikasinya ada pergeseran nama dan nomor urut. Misalkan, caleg yang awalnya nomor 1 bergeser menjadi nomor 2, atau semula nomor 2 ditaruh di nomor urut 4.
Pun, begitu, mulanya nomor urut 5 dapat ditempatkan pada nomor 3, bahkan di nomor urut teratas. Ironisnya, hal itu justru dialami para calon-calon petahana yang kini duduk di kursi parlemen hasil Pemilu 2019.
BACA JUGA : Terbitkan Surat Instruksi, Copot Ketua Kabupaten/Kota Harus Izin Tertulis Ketum Golkar
Diduga janggal lagi. Ini ketika cap stempel DPP Golkar pada lampiran DCT awal terdapat paraf tangan Waketum Korbid PP tertanggal 23 September 2023. Sementara pada DCT revisi, stempel Waketum Korbid PP justru diparaf pada tanggal 3 September 2023 atau 22 hari lebih awal dari tanggal keluarnya surat DPP Golkar dan lampiran DCT yang pertama.
Hal ini menimbulkan sangkaan jika pergeseran nama caleg dan nomor urut versi revisi itu ditengarai manipulatif dan cacat hukum. Benarkah? Saat dikonfirmasi ke Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan DPP Partai Golkar, Bambang Heri Purnama serta Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, belum dijawab saat dikontak dan dikirim pesan singkat via ponselnya.
BACA JUGA : Ada yang Meninggal Dunia Hingga Mengundurkan Diri, Berkas Perbaikan Bacaleg Partai Golkar Lengkap
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalsel Nida Guslaila Rahmadina mengungkapkan pihaknya hanya menerima dari parpol kontestan Pemilu 2024.
“Dalam tahapan ini, kami tidak mengetahui jika terjadi perubahandi parpol, khususnya Partai Golkar. Sebab, itu ranahnya parpol,” ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada jejakrekam.com, Selasa (10/10/2023).
Hal senada juga dilontarkan Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa. Menurut dia, masalah perubahan atau pergeseran nomor urut dan bacaleg sebelum penetapan DCT merupakan kewenangan parpol. “Silakan konfirmasi lebih lanjut ke DPD Partai Golkar Kalsel,” kata akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.(jejakrekam)
Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/10/10/bacaleg-bergeser-nomor-urut-surat-pencermatan-revisi-penyusunan-dct-golkar-kalsel-diduga-janggal/