Jika Terbukti Rugikan Warga, Praktisi Hukum Saran Gugat Class Action PT Talenta Bumi dan Pemda

0

DEBU batubara dan buntut pencemaran lingkungan dirasakan warga Kelurahan Lepasan, Bakumpai dan desa-desa terdampak lainnya di Kabupaten Barito Kuala (Batola) tak kunjung tuntas, bisa dibawa ke meja hijau.

PRAKTISI hukum Banjarmasin Dr Muhammad Pazri mengungkapkan dalam posisi ini warga Lepasan Bakumpai dan desa terdampak lainnya bisa menggugat secara hukum terhadap perusahaan stockpile dan pelsus batubara; PT Talenta Bumi dan pemerintah daerah.

“Jika ternyata dampak dari debu batubara dan pencemaran lingkungan itu merugikan warga di sana, sangat dimungkinkan bisa melakukan gugatan hukum ke pengadilan bersama-sama, dilakukan oleh lebih dari satu orang,” kata Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Muhammad Pazri kepada jejakrekam.com, Minggu (1/10/2023).

Menurut dia, bagi siapa saja yang juga memiliki keluarga besar di daerah Lepasan Bakumpai tersebut, debu, pencemaran lingkungan dan  dari kendaraan berat/truk pengangkut mayerial/batubara yang melanda Bakumpai khususnya Lepasan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gugatan class action.

BACA : Hakim Kabulkan Gugatan Class Action Korban Banjir Kalsel, Pazri: Ini Kemenangan Rakyat

“Menurut Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” beber doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.

Menurut Pazri, pengertian class action yang tercantum pada UU di atas, maka kerugian yang dimiliki masyarakat dari debu batubara dan dampak pencemaran lingkungan yang dirasakan warga Lepasan, Bakumpai sekitarnya dapat digugat.

BACA JUGA : PT Talenta Bumi Klaim Pencemaran Debu Batubara Bukan Hanya dari Perusahaannya

Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini menerangkan persyaratan dan tata cara untuk melakukan class action sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002, Bab II. Dalam bab ini tata cara dan syarat dibagi dalam beberapa pasal.

“Pasal 2; kriteria gugatan perwakilan kelompok, Yakni, jumlah anggota kelompok sangat banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan sendiri sendiri atau bersama-sama namun dalam satu gugatan,” beber Pazri.

Masih kata Pazri lagi, antara wakil kelompok dengan anggota kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta atau peristiwa, kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan “Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya,” katanya.

BACA JUGA : Mengulang Kasus 2015, Walhi Kalsel Desak Setop Dulu Operasional Stokcpile PT Talenta Bumi

Menurut Pazri, hakim juga dapat dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

“Sedangkan, dalam Pasal 3 memuat apa saja yang harus ada dan ditulis di dalam surat gugatan class action. Yakni, identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, definisi kelompok secara rinci dan spesifik, namun tanpa menyebutkan nama anggota kelornpok satu per satu, keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan serta posita (dasar atau alasan-alasan dari sebuah tuntutan) dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi,” papar Pazri.

BACA JUGA : Debu Batubara Stockpile PT Talenta Bumi Serbu Pemukiman Warga Lepasan Bakumpai

Dia menjelaskan posita dikemukakan secara jelas dan terperinci. Yakni, dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.

“Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci. Petitum memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian,” katanya.

BACA JUGA : Jadi Contoh Bagi Perusahaan Lain, DPRD Kalsel Apresiasi Penyaluran CSR PT Talenta Bumi

Sementara, menurut Pazri, pada Pasal 4 menjelaskan bahwa untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok.

“Kemudian, pada Pasal 5 berisi penetapan hakim mengenai dikabulkannya/ditolaknya gugatan perwakilan kelompok mencakup pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok yang tertera dalam Pasal 2,” kata mantan Ketua BEM Fakultas Hukum ULM ini.

Berikutnya, menurut Pazri, hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok seperti yang dimaksud dalam Pasal 3. Yakni, sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan.

BACA JUGA : PT Talenta Bumi Terkesan Lempar Tanggung Jawab, Akademisi FISIP Pertanyakan Aliran Dana CSR Bagi Daerah Ring I

“Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, selanjutnya hakim akan memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim. Kemudian, apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim,” kata Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia

Sementara pada Pasal 6 PERMA tersebut dijelaskan bahwa hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara yang dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.