Hakim Kabulkan Gugatan Class Action Korban Banjir Kalsel, Pazri: Ini Kemenangan Rakyat

0

MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan class action yang dilayangkan para penyintas banjir di Kalimantan Selatan, Jum’at (29/9/2021).

KOORDINATOR Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, M Pazri, mengungkapkan dalam amar putusan, majelis hakim PTUN menyatakan sikap tergugat yakni Gubernur/Pemprov Kalsel yang abai terhadap pemberian informasi peringatan dini banjir 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Tergugat (pemprov) diwajibkan untuk meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian memasang, memelihara dan mengontrol peralatan early warning system (EWS) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat,” ujar Pazri.

BACA JUGA: Babak Baru Sidang Gugatan Banjir Kalsel: Pakar Soroti Cara Pemprov Tangani Bencana

Adapun untuk gugatan kerugian material maupun immaterial, tidak dikabulkan oleh majelis hakim lantaran penggugat belum bisa membuktikan hal yang dimaksud secara administrasi.

“Hakim meminta secara detail berupa kwitansi, nota, maupun perbaikan (rumah) masyarakat pasca banjir kami kesulitan menghimpun bukti itu,” katanya.

BACA JUGA: Penanganan Banjir Kalsel Berlanjut Dengan MoU

Kendati hanya sebagian gugatan yang dikabulkan, dia bersyukur hakim PTUN memberikan kemenangan bagi rakyat serta keadilan bagi korban banjir Kalsel. “Hari ini sejarah tercipta, majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan class action korban bencana alam,” ujar Pazri saat ditemui di kantor Borneo Law Firm.

Pazri dkk masih belum menyampaikan tindakan selanjutnya setelah majelis hakim PTUN hanya mengabulkan sebagian dari gugatan.

“Kami masih berembug di internal dulu, apakah menerima atau melakukan banding, kami mempelajari dulu amar putusan hakim PTUN,” ujar Pazri. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.