Upaya Membangun Keadilan

0

Oleh : Mohammad Effendy

TEORI kekuasaan sudah lama mengangkat satu ungkapan yakni kekuasaan itu selalu memiliki kecenderungan untuk melakukan penyimpangan.

KONSEP lama ini ternyata sampai sekarang belum terbantahkan dan faktanya dapat dilihat di sekeliling kita.

Oleh karena ungkapan itu telah teruji kebenarannya secara empirik, maka untuk menjaganya agar kecenderungan tersebut dapat ditekan dibuatlah sistem hukum yang dapat memberikan pembatasan, dan salah satu mekanisme pembatasanya adalah dengan menerapkan konsep negara demokrasi.

Di dalam negara demokrasi ada 4 (empat) pilar penting yang harus dapat memerankan fungsinya secara optimal. Yakni negara/pemerintah dengan segala perangkatnya yang bertugas membuat kebijakan publik sekaligus sebagai regulator, pelaku ekonomi beserta institusi masyarakat lainnya sebagai pelaksana di lapangan, lembaga pengawasan formal yang mendapat dukungan dari civil society, dan pilar terakhir adalah media massa.

BACA : Tegakkan Keadilan Hukum dan Bebaskan Banua Kalsel dari Pebisnis Aturan Hukum

Ketika keempat pilar tersebut melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, maka terjadi keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.  Berbagai kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah selalu mempertimbangkan secara sungguh-sungguh apakah kebijakan tersebut akan menguntungkan masyarakat atau merugikan masyarakat. Ketiga pilar yang berada di luar Pemerintah akan bereaksi secara keras jika kebijakan dimaksud dinilai mereka memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat luas. 

Terjadilah dialog terbuka untuk merumuskan aspek-aspek kebijakan mana yang harus direvisi agar dampak buruk yang diprediksi akan terjadi dapat diperkecil.

BACA JUGA : Wujudkan Kualitas Pelayanan Publik Berkeadilan, Ombudsman Teken Nota Kesepakatan dengan 13 Pemda

Persoalan serius akan muncul apabila terjadi konspirasi antar pilar-pilar demokrasi, dan membiarkan civil society berada dalam ketidakberdayaan.  Petunjuk terjadinya konspirasi tersebut dapat dilihat pada fakta lapangan di mana terjadi pembauran antara pembuat aturan dengan pelaksana aturan yang kemudian didukung oleh pemberitaan bahwa pembauran itu diperlukan untuk mempercepat laju pembangunan.

Di negara yang sistem demokrasinya sudah mapan, Pemerintah berada pada posisi regulator yang mandiri dan kebijakan publik yang dibuatnya memiliki asas kesetaraan sehingga semua orang memiiki akses yang sama.

BACA JUGA : Bahas Isu Kriminalisasi Ulama dan Keadilan Restorasi, MUI Kalsel Gelar Bimtek dan Diskusi Hukum

Pemerintah tidak boleh berada dalam tekanan pelaku ekonomi karena mereka memiliki kepentingan dalam bisnisnya.  Akan tetapi jika pada tubuh Pemerintah terdapat pelaku ekonomi yang ikut terlibat dalam perumusan kebijakan, maka sudah dipastikan akan terjadi kebijakan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.  Kondisi ini akan menumbuhkan ketidakadilan dalam kehidupan masyarakat.

Kita harus berjuang bersama untuk membangun keadilan baik keadilan hukum maupun keadilan sosial. Jangan biarkan ketidak adilan akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika kita lalai memperjuangkannya sekarang ini, maka ingatlah suatu waktu kita akan dilindas oleh ketidakadilan itu sendiri.(jejakrekam)

Penulis adalah Akademisi Fakultas Hukum ULM

Pegiat Forum Ambin Demokrasi

Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.