Bahas Isu Kriminalisasi Ulama dan Keadilan Restorasi, MUI Kalsel Gelar Bimtek dan Diskusi Hukum

0

ISU kriminalisasi ulama cukup kencang berhembus, belakangan ini. Hal ini membuat keresahan bagi publik, terkhusus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan.

APALAGI, kasus hukum yang mendera para ulama, ustadz dan lainnya akan makin tinggi seiring dengan tahun politik. Sebentar lagi, Indonesia akan menggeber Pemilu 2024, yang tinggal hitungan tahun.

Agar para ulama, terkhusus pengurus MUI Provinsi Kalsel melek dengan hukum, serta tidak terjerat kasus hukum, digelar Bimbingan Teknis Advokasi Penanganan Hukum dan Migitasi di Hotel Rodhita, Banjarmasin, Selasa (11/10/2022).

Komisi Hukum dan Perundangan MUI Provinsi Kalsel mengundang sejumlah pakar hukum. Termasuk dalam Polda Kalsel untuk bimtek sekaligus diskusi.

BACA : Bela Habib Rizieq, Ratusan Massa Gelar Unjukrasa di Kejati Kalsel

Hadir sebagai pembicara kunci adalah guru besar hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad.

Kemudian dilanjutkan materi perda nuasa Islam dan problem hukum di daerah serta migitasi diisi Hj Yurliani mengangkat materi isu aktual hukum di daerah dan peran MUI Kalsel, Hj Rosita Saifudin (Advokasi Hukum dan Pencegahan Masalah Hukum bagi Ulama) serta Dr Harpani Matnuh (Perda Bernuansa Islam dan Potensi Konfliknya) dipandu advokat muda, Darul Huda Mustaqim.

BACA JUGA : Negara Bisa Hancur, Jika Pemimpin dan Ulama Tergoda Kepentingan Dunia

Ada sekitar 30 peserta mengikuti bimtek sekaligus diskusi hukum gelar Komisi Hukum dan Perundangan MUI Kalsel ini. Pada sesi kedua giliran materi UU ITE dan ancaman kriminalisasi ulama serta migitasi diutus AKBP Mahrida mewakili Kabid Bidkum Polda Kalsel. Sebab, kebanyakan kasus-kasus hukum yang dialami para pemuka agama Islam itu mengacu ke UU ITE dan KUHP terkait dengan laporan tidak menyenangkan.

Sementara itu, akademisi hukum Fakultas Hukum Ahmad Fikri Hadin menyajikan materi migitasi upaya hukum menghadapi laporan ke penegak hukum. Diskusi ini dipandu Rizaldi Nazaruddin sebagai moderator.

BACA JUGA : Bikin Hoaks, 3 Pelaku Konten Video Viral Hilangnya Sandal Rhoma Irama Minta Maaf

Dalam uraiannya, Prof Hadin Muhjad mengatakan dalam penyelesaian dengan metode restorative justice (keadilan restorasi) telah diterapkan oleh institusi penegak hukum di luar pengadilan.

Meski awalnya diberlakukan pada kasus perdata, namun kini telah digunakan dalam kasus pidana dengan mediasi penal berdasar surat Polri Nomor  B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Surat ini menjadi rujukan bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara-perkara  Tindak Pidana Ringan, seperti Pasal: 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, 482,  surat ini efektif berlaku jika suatu perkara masih dalam tahapan proses penyidikan dan penyeledikan.

BACA JUGA : Kajati Perintahkan Rumah Restorative Justice di 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel Segera Dibentuk

“Bahkan, MUI Kalsel juga dilibatkan membantu pihak kepolisian dalam penerapan restorative justice sebagai penengah dalam penyelesaian perkara hukum,” ucap Ketua Senat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Senada itu, Ahmad Fikri Hadin mengatakan budaya ‘badamai’ yang hidup di masyarakat Kalsel sejalan dengan keadilan restorasi. Dia juga mengingatkan di era disruptif, para ulama juga bisa berperan dalam menegakkan keadilan restorasi itu.

BACA JUGA : Kejati Kalsel Pakai Keadilan Restoratif, Kejagung Setujui Hentikan Penuntutan 3 Kasus Pidana

“Memang, masalah ini terkait dengan migitasi kasus kriminalisasi yang dialami para ulama. Namun, upaya preventif juga harus dilakukan para ulama Ketika berurusan hukum dengan digalakkan keadilan restorasi,” ucap Fikri Hadin kepada jejakrekam.com, Selasa (11/10/2022).

BACA JUGA : Penjara Penuh, Korban Penyalahgunaan Narkoba Bisa Jalani Hukuman Rehabilitasi

Menurut dia, budaya ‘badamai’ yang dikenal dalam hukum Islam dan adat masyarakat Banjar bisa digalakkan MUI Kalsel dalam membantu kerja aparat penegak hukum.

“Termasuk, potensi-potensi hukum positif yang dihadapi para ulama dari hasil diskusi ini. Minimal, bisa disosialisasikan kepada para ulama baik kultural maupun structural yang ada di Kalsel,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.