Tegakkan Keadilan Hukum dan Bebaskan Banua Kalsel dari Pebisnis Aturan Hukum

0

Oleh : Muhammad Setiady, SH, M.Kn

NEGERI ini sangat kaya dengan aturan hukum, akan tetapi masih miskin terhadap penegakan keadilan dan kepastian hukum.

ALHASIL, di negeri ini pun muncul beberapa istilah dan anekdot yang ditujukan masyarakat kepada oknum pejabat dan para oligarki. Yakni, kolonial baru, para koruptor dan para mafia aset negara dan bisa juga dikatakan sebagai kudeta bisnis atau pengambil alihan hak milik masyarakat yang sudah ada izin resmi untuk didalilkan demi kepentingan umum.

Begitupula, demi kepentingan penegakan aturan atau peraturan daerah (perda) yang justru ujung-ujungnya untuk kepentingan orang lain dan kolega para pejabat itu sendiri.

Peristiwa longsornya jalan nasional masih mengganjal pemikiran masyarakat Banua. Saat ini, longsornya ruas jalan nasional; Jalan A Yani Km 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sudah beberapa bulan dibiarkan longsor. Bahkan, hingga kini soal perbaikan masih dalam perdebatan panjang, atas dasar siapa yang bertanggung jawab; apakah daerah atau negara dan terkesan saling lempar tanggung jawab.

BACA : Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan dapat Dikenakan Sanksi Hukum

Sangat anehnya lagi, sampai saat ini para institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum belum bisa menemukan oknum siapa tersangka sebagai penyebab jalan nasional tersebut longsor yang berulang kali terjadi.

Istilah kudeta bisnis tidak tersorot oleh peraturan perundang-undangan, karena aturan mainnya adalah bermuara dari kebijakan dari para pejabat yang berlindung dengan dibuatnya aturan perundang- undangan dan perda baru yang di dalam aturan tersebut tersisip berbagai kepentingan dari para pejabat, oligarki dan para pebisnis besar.

BACA JUGA : Pakai Data Citra Satelit, Polda Kalsel Bisa Ungkap Unsur Pidana Kasus Longsornya Jalan Km 171 Satui

Pebisnis besar yang menguasai sumber daya alam (SDA) daerah yang diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum dan para preman yang siap berperang, apabila mencoba mengganggu sang tuan besarnya. Inilah mengapa akhirnya muncul narasibahwa penegakan hukum di Banua kita masih dinilai tumpul ke atas justru malah tajam ke bawah.

Rusaknya moralitas para penegak hukum menjadikan aturan hukum menjadi milik para penguasa dan orang kaya. Celakanya lagi, aturan hukum dapat dibeli dan berubah sesuai kesepakatan para pebisnis aturan hukum, sehingga kerapkali masyarakat bawah yang menjadi korban terkena sanksi hukum.

BACA JUGA : Gali Unsur Pidana, Polda Kalsel Ungkap Kasus Jalan A Yani Km 171 Satui Longsor Bisa Seret Korporasi

Bangkitnya gerakan masyarakat adalah sebagai bentuk kepedulian atas lemahnya penegakan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi, aturan hukum yang dinilai sebagian kalangan justru makin melemah di tangan para penguasa modal. Para pencari keadilan hukum dan kepastian hukum di Banua seakan terabaikan keberadaannya.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua LBH Patriot Muda Borneo Kalsel

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.