Retail Modern Sudah 179 Unit, Disperdagin Catat 107 Gudang Terdata di Aplikasi Sigar Baiman

0

APLIKASI Sigar Baiman yang memuat tampilan seluruh data toko retail dan pergudangan modern di wilayah Kota Banjarmasin terus disosialisasikan.

DALAM aplikasi yang digarap CV Mekar Citra Pratama Press ini telah diterapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, usai diluncurkan pada 2022.

Hingga kini, usai diupdate pada 12 Mei 2023, sudah menyajikan data seluruh retail modern dan gudang modern yang ada di Kota Banjarmasin. Bahkan, berbasis kecamatan dan kelurahan serta titik koordinat atau GPS yang ada di Kota Banjarmasin.

Berdasar data sementara dari aplikasi Sigar Baiman, sudah terdapat 179 retail modern di Kota Banjarmasin. Dengan sebaran terbanyak berada di Banjarmasin Utara mencapai 43 unit, disusul 41 unit di Banjarmasin Tengah, 39 unit di Banjarmasin Timur, 30 unit di Banjarmasin Selatan dan 26 unit di Banjarmasin Barat. Sedangkan, dari data aplikasi Sigar Baiman, data gudang baru tercatat sebanyak 102 unit.

BACA : Tegakkan Perda RTRW, Pergudangan Dilarang Berada Dalam Kawasan Kota Banjarmasin

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengungkapkan berdasar hasil pendataan aplikasi Sigar Baiman 2022, jumlah keseluruhan gudang sudah bertambah menjadi 107 unit.

“Terbanyak berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan mencapai 90 gudang. Disusul, Banjarmasin Barat dengan 13 gudang, Banjarmasin Timur dan Tengah masing-masing terdapat 2 gudang. Sedangkan, Banjarmasin Utara dilaporkan sementara masih nol,” tutur Ichrom Muftezar kepada jejakrekam.com, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA : Perda RTRW Banjarmasin 20 Kali Direvisi, RTH Hanya 3 Persen Jadi Atensi DPRD

Pejabat muda yang akrab disapa Tezar ini mengatakan data itu akan terus diperbarui setelah adanya sosialisasi gudang pada awal Juni 2023 lalu.

“Target kami pada akhir Agustus 2023 nanti, akan bertambah data dari pihak kelurahan. Terutama, dari Kelayan Selatan dan Basirih Selatan,” tutur Tezar.

Dasar hukum yang dipakai Disperdagin Kota Banjarmasin dalam menerapkan pendataan retail modern dan pergudangan mengacu ke Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Gudang.

BACA JUGA : Apa Saja Hal yang Baru di Rancangan RTRW Banjarmasin 2020-2040? Ini Rinciannya

Dalam belied ini mengatur para pemilik atau pengelola gudang yang menjalankan usaha pergudangan wajib mengantongi tanda daftar gudang (TDG) serta surat keterangan penyimpanan barang (SKPB), baik berbentuk gudang tertutup maupun terbuka. Termasuk pula mengatur soal ketentuan pencatatan administrasi gudang.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 juga diatur soal sanksi administrasi bagi para pelanggar dari sanksi penutupan atau pencabutan izin gudang dan denda. Ada pula adanya ketentuan kawasan gudang berdasar ketentuan tata ruang Kota Banjarmasin.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/07/05/retail-modern-sudah-179-unit-disperdagin-catat-107-gudang-terdata-di-aplikasi-sigar-baiman/
Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.