Terbentur RDP Komisi II DPR RI, Agenda Pelantikan 3 Penjabat Bupati Diundur Sehari

0

AGENDA pelantikan tiga Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Tanah Laut (Tala) dan Tapin yang sedianya pada Selasa (19/9/2023) oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terpaksa diundur sehari.

MASA jabatan Bupati HSS Achmad Fikry dan Wabup Syamsuri Arsyad, Bupati Tala Sukamta bersama Wabup Abdi Rahman serta Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Wabup Syafrudin Noor terhitung pada 19 September 2023 pada pukul 00.00 Wita, resmi berakhir berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel Muhammad Fitri Hernadi mengatakan rencana pelantikan tiga penjabat kepala daerah, yakni Syamsir Rahman sebagai Pj Bupati Tala, Hermansyah selaku Pj Bupati HSS serta Syarifuddin menjabat Pj Bupati Tapin yang awalnya didatangi satu per satu oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin di masing-masing daerah, urung terlaksana.

BACA : Sudah Kantongi SK Mendagri, Pj Bupati Tala, HSS Dan Tapin Tinggal Dilantik Gubernur Kalsel

“Agenda pelantikan tiga penjabat bupati yakni Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut dan Tapin dipusatkan di ibukota Provinsi Kalsel yakni di Banjarbaru, tepatnya di Gedung Dr KH Idham Chalid oleh Gubernur Kalsel atas nama Menteri Dalam Negeri pada Rabu (20/9/2023) mendatang,” tutur Fitri Hernadi kepada jejakrekam.com, Sabtu (16/9/2023).

Diakui Fitri Hernadi, pelantikan tiga penjabat kepala daerah itu diundur sehari karena berbenturan dengan agenda Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang harus mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (19/9/2023) nanti.

BACA JUGA : 2 Kali Jabat Pjs Bupati Kotabaru, Nama Syarifuddin Lebih Dijagokan Jadi Pj Bupati Tapin

“Jadi, agenda pelantikan tiga penjabat bupati itu digeser atau diundur sehari pada Rabu (20/9/2023). Sebab, masing-masing penjabat bupati untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tapin dan Tanah Laut itu sudah memiliki dasar hukum berupa surat keputusan (SK) Mendagri,” tutur Fitri Hernadi yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel ini.

Untuk diketahui, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022, terkait uji materi Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah pada Rabu (20/4/2022).

BACA JUGA : Diusulkan DPRD, Syamsir dan Tambrin Dikabarkan Masuk Deretan Nama Bakal Pj Bupati Tala

Dalam pertimbangan pengisi penjabat kepala daerah menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024, MK berpendapat sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama maka yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah berdasar amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, penjabat kepala daerah merupakan bagian dari ASN sehingga harus menjaga asas netralitas.

BACA JUGA : Mayoritas Fraksi DPRD Setuju, Hermansyah-Salahuddin-Alive Yoesfah Love Masuk Bursa Calon Pj Bupati HSS

Sementara berdasar UU Pilkada, masa jabatan penjabat kepala daerah maksimal 1 tahun, namun setiap 3 bulan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) sebagai pertimbangan apakah bisa diperpanjang masa jabatannya atau diganti oleh pejabat yang lainnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/09/17/terbentur-rdp-komisi-ii-dpr-ri-agenda-pelantikan-3-penjabat-bupati-diundur-sehari/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.