Terjadi Kekosongan Hukum, Perda Dewan Kelurahan Bersama RT dan RW Dicabut di Banjarmasin Picu Polemik

0

KEKOSONGAN regulasi atau payung hukum akibat Perda Pembentukan Dewan Kelurahan di Kota Banjarmasin dicabut oleh DPRD bersama Pemkot Banjarmasin, memicu polemik.

PERDA Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Kelurahan (DK) ini berlaku sejak 28 Juni 2004 yang menjadi bentuk lain dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra dari pemerintah kelurahan.

Tugas DK yang dipilih dari masyarakat kelurahan secara demokratis dari anggota masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik atau profesi lainnya dalam menyusun pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong dan melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, berdasar klausul dalam perda.

Belied ini dicabut bersama 3 perda lainnya. Yakni, Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin dan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Perusahaan Milik Negara dan Perusahaan Daerah Kota Banjarmasin dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah kota pada medio 2022 lalu.

BACA : 2 Sejoli Honorer Tilep Insentif RT-RW Rp 100 Juta di Kelurahan Murung Raya dan Pemurus Dalam

Alasan pencabutan perda mengatur RT dan RW serta Dewan Kelurahan karena mengacu ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, terkait pemetaan kawasan batas kelurahan cukup diatur dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin..

Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin Syarifuddin Nisfuady mempertanyakan hal itu. Menurut dia, berdasar hasil silaturahmi pada Kamis (24/2/2022) silam, saat bertemu dengan Walikota Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor dengan tokoh masyarakat Banjarmasin Timur justru diutarakan masa jabatan Dewan Kelurahan (DK) harus disamakan dengan periodisasi ketua RT dan RW yakni selama 5 tahun.

BACA JUGA : Beres! Akhirnya Insentif RT, RW dan DK Murung Raya-Pemurus Dalam Dibayar Tunai

“Sekarang, justru jabatan ketua DK hanya 3 tahun. Namun, sekarang aspirasi itu seperti tenggelam ditelan bumi tak terdengar lagi. Tiba-tiba ternyata perda yang jadi dasar hukum telah dicabut,” kata Ketua Forkot Banjarmasin ini kepada jejakrekam.com, Sabtu (16/9/2023).

Nisfuady menyebutkan saat ini hampir berlalu setahun lebih, sementara masa jabatan ketua DK di 52 kelurahan telah habis masa jabatannya. Meski ada pemilihan ulang, namun hasilnya masih simpang siur terkait kosongnya dasar hukum.

“Nah, kalau oke masa jabatan 3 tahun, sepatutnya ada pemilihan ulang kembali. Sedangkan, jika disepakati masa jabatan ketua DK itu 5 tahun, harus ada dasar hukumnya,” tutur alumni Fakultas Hukum Unissula Semarang ini.

BACA JUGA : Bentuk Forkot Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Menurut Nisfuady, tanpa ada dasar hukum, justru uang honorer, insentif atau tunjangan atau apapun namanya diterima ketua DK di kelurahan akan menjadi temuan. Saat ini, insentif ketua RT, RW dan DK dari awalnya hanya Rp 300 ribu dinaikkan jadi Rp 500 ribu per bulan.

“Berbahaya jika nantinya ada tuntutan ganti rugi (TGR) dari lembaga pemeriksa seperti BPK atau BPKP atau Inspektorat menjadi temuan, karena jabatannya dinyatakan ilegal. Sementara, para ketua RT, RW dan DK di Banjarmasin ini diangkat berdasar surat keputusan (SK) camat masing-masing, sedangkan dasar hukumnya berupa Perwali Banjarmasin ternyata masih dalam proses perbaikan, sehingga terjadi kekosongan hukum dan membawa kekaburan hukum sebagai dasar atau legal standingnya,” papar Nisfuady.

BACA JUGA : Rapat Molor 2 Jam Bahas Pencabutan 4 Perda, Ada Apa dengan Bapemperda DPRD Banjarmasin?

Dalam diskusi grup WA Forkot Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina mengatakan karena Perda Dewan Kelurahan sudah dicabut, sehingga nantinya hanya bersandar dengan Perwali Banjarmasin.

“Karena perda terkait lembaga di kelurahan juga sudah dicabut, jadi dicari skema untuk perbedaan periode dewan kelurahan,” kata Ibnu Sina.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefrie Fransyah menginformasikan bahwa Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum terkait masalah tersebut.

BACA JUGA : 4 Raperda ‘Digantung’, Bapemperda dan Pimpinan DPRD Banjarmasin Saling Lempar ‘Batu Sembunyi Tangan’

“Solusi yang bisa diambil untuk masa jabatan sebelum berlaku ketentuan pusat yang baru tetap berjalan sampai habis masa jabatan. Sedangkan, untuk yang dibentuk setelah ketentuan baru, maka masa jabatan menyesuaikan dengan ketentuan baru. Ini untuk penanganan di masa peraliran aturan lama ke aturan baru,” ucap Jefrie Fransyah.

Dia meneagskan Dewan Kelurahan yang dibentuk sebelum berlaku ketentuan baru, di Perwali Banjarmasin yang direvisi numenklatur dewan kelurahan dimaknai sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK).

“Insya Allah, dalam waktu dekat, rancangan peraturan walikota (raperwali) diajukan ke Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, kalau sudah diterima kami tindaklanjuti secepatnya,” ujar Jefrie.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.