2 Sejoli Honorer Tilep Insentif RT-RW Rp 100 Juta di Kelurahan Murung Raya dan Pemurus Dalam

0

KANTOR Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan jadi sorotan publik. Ini setelah, terdengar kabar adanya aksi kotor yang dilakoni oknum pegawai honorer bersama pasangannya.

TAK tanggung-tanggung, dana insentif yang harusnya diterima oleh ketua RT, RW dan Dewan Kelurahan itu justru ditilep sang oknum. Bahkan, totalnya mencapai puluhan hingga ratusan juta.

Sekda Kota Banjamasin Ikhsan Budiman dibuat berang. Dia langsung memanggil Camat Banjarmasin Selatan Firdaus dan Lurah Murung Raya, Sugeng.

Terlebih lagi, oknum pegawai honorer berinisial R itu dilaporkan telah menilep uang operasional RT, RW, dan Dewan Kelurahan selama 3 bulan berturut-turut pada April, Mei hingga Juni 2023.

Kalkulasinya, uang yang harus ditransfer atau diterima 27 RT dan 2 RW serta Dewan Kelurahan Murung Raya mencapai Rp 68 juta. Lakon lancung itu rupanya tak hanya dijalankan R, namun juga bersama pasangan berinisial E.

BACA : Insentif  RT Tak Dibayar, Camat Banjarmasin Barat Ngadu ke DPRD Banjarmasin

Dia dilaporkan juga menilep uang di Kelurahan Pemurus Dalam mencapai Rp 43 juta. Total uang yang diselewengkan kedua sejoli ini mencapai Rp 100 juta.

Sebelum ke ranah pidana, Sekda Ikhsan menegaskan akan mengutamakan penyelesaian lewat mekanisme uang ganti rugi.

“Jika keduanya sudah melakukan penggantian kerugian terlebih dulu, maka masalahnya dianggap selesai. Jika tidak, maka kami akan tempuh jalur hukum,” tegas mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu ini kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA : Ujung Tombak Pelayanan, Para Ketua RT di Banjarmasin Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sekda Ikhsan mengatakan telah memerintahkan pihak Kelurahan Murung Raya dan Pemurus Dalam untuk bekerjasama dengan kepolisian, terutama Bhabinkamtibmas.

“Jadi kedua oknum ini bisa terus diawasi dan dipantau, jangan sampai kabur. Begitu pula, pihak keluarga yang menjadi penjamin harus ditelusuri,” kata Ikhsan.

Untuk tenggat waktu pengembalian uang ganti rugi, Ikhsan mengatakan sepenuhnya diserahkan ke Camat Banjarmasin Selatan dan Lurah Murung Raya.”Tapi tidak bertahap-tahap, harus sekaligus,” cetus Ikhsan.

BACA JUGA : Dipecat Massal, 20 Personel Satgas Kebersihan Banjarmasin Selatan Mengadu ke DPRD

Mengenai kemungkinan ada pihak lain terbelit dalam masalah tersebut, Ikhsan memastikan sejauh ini belum ada. “Tapi masalah ini akan terus didalami oleh camat dan lurah. Sebab, ada unsur kelalaian dari pihak kelurahan mengapa pemberian insentif diurus pegawai honorer,” beber Iksan.

Padaha, menurut dia, sejak Februari 2023, para lurah sudah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tanpa melibatkan atau diurus oleh pihak kecamatan sebagaimana sebelumnya.

“Sayang, kok urusan ini diserahkan ke honorer yang sejatinya tidak boleh melakukan kerja terkait kewenangan anggaran,” kata Ikhsan.

BACA JUGA : 1.600 Guru Honorer Banjarmasin Belum Terima Insentif Selama Dua Bulan

Sekda Kota Banjarmasin menegaskan atas kejadian ini, pihaknya akan segera mengevaluasi dan mengatensi kelurahan lainnya, terutama terkait kewenangan KPA. “Jangan sampai masalah ini terulang lagi,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyesalkan adanya peristiwa memalukan sampai terjadi.  “Ini bukti adanya kelalaian dari pejabat kelurahan yang berwenang. Padahal, jelas sudah ada standar operasional prosedur (SOP) seharusnya urusan pembagian insentif atau uang operasional, tanpa harus ditangani oleh pegawai honorer,” kata unsur pimpinan dewan dari Fraksi Golkar ini.

Bagi Matnor Ali, jika urusan sensitif semacam itu justru diserahkan ke pegawai honorer, bukan bendahara kelurahan, tentu menjadi pertanyaan besar. “Artinya jika menyangkut lurahnya yang salah, BKD Banjarmasin harus memberi tindakan pada lurah tersebut,” tegas Matnor.

BACA JUGA : Dibahas Maraton dan Alot, Porsi APBD Banjarmasin 2023 Disepakati Tembus Angka Rp 2,5 Triliun

Menurut dia, pemberian insentif bagi RT, RW dan Dewan Kelurahan bersumber dari APBD Banjarmasin jusru diselewengkan oknum yang bekerja di kelurahan. “Kalau oknum itu tidak bisa mengembalikan uang, ya harus diusut lewat jalur hukum, sehingga penyelidikan kasus ini bisa lebih terarah,” katanya.

Bagi Matnor, dengan pelibatan aparat penegak hukum maka bisa membuka fakta sesungguhnya, apakah ada dugaan kongkalingkong antara lurah dengan oknum honorer tersebut.

“Atau hanya kesalahan oknum itu, karena mendapat kepercayaan dari lurah untuk urusan pembagian uang operasional bagi RT, RW dan Dewan Kelurahan,” imbuh Matnor.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/07/05/2-sejoli-honorer-tilep-insentif-rt-rw-rp-100-juta-di-kelurahan-murung-raya-dan-pemurus-dalam/
Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.