Rapat Molor 2 Jam Bahas Pencabutan 4 Perda, Ada Apa dengan Bapemperda DPRD Banjarmasin?

0

RAPAT Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin dengan Pemkot Banjarmasin untuk menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda), berlangsung molor dua jam.

SEDIANYA berdasar agenda digelar pada Senin (2/10/2022) pukul 09.00 Wita dan 10.00 Wita. Ada dua agenda rapat pembahasan raperda pencabutan 4  perda dilanjutkan dengan program pembentukan perda (propemda) tahun 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani, ternyata minim kehadiran para anggota Bapemperda. Sementara, dari Pemkot Banjarmasin diwakili Sekda Kota Ikhsan Budiman.

BACA : Diinisiasi Dewan, Banjarmasin Bakal Punya Perda Tangani Kasus Intoleransi

Walhasil, rapat itu terpaksa molor hingga dua jam. Baru bisa dibuka sekira pukul 12.00 Wita.Padahal, agenda menyusun draf raperda itu terbilang penting, karena akan mencabut sedikitnya ada 4 perda.

Perda yang akan dicabut dan masih berlaku itu adalah Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin. Kemudian, Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Kelurahan.

BACA JUGA : Terapkan Perda, DPRD Banjarmasin Desak Pemkot Segera Bentuk Unit Layanan Disabilitas Dan Inklusi Center

Ada lagi, Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Banjarmasin. Sebab, perda ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 23/2010.

Berikutnya, Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.

BACA JUGA : Sudah Punya Perda Disabilitas, Mengapa DPRD-Pemkot Banjarmasin Kembali Godok Perda Serupa?

Ada apa dengan Bapemperda Kota Banjarmasin? Dari pantauan jejakrekam.com, Senin (3/10/2022), tampak suasana sedikit lengang dalam ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, tak banyak dihadiri para wakil rakyat lintas fraksi. Padahal, pengajuan raperda yang mencabut 4 perda itu sepatutnya jadi keputusan bersama antara DPRD bersama pemerintah kota.

“Ya, rapat di Bapemperda DPRD Banjarmasin dengan pihak pemerintah kota membahas draf raperda itu sempat molor,” komentar singkat seorang anggota Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin.

Sayangnya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani saat dikontak beberapa kali oleh jejakrekam.com. Dikirim chat WA hingga ditelepon tak mau membalas dan mengangkat.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.