Meninggal di RS Suaka Insan, Kalapas Teluk Dalam Ungkap Kronologi Kematian Terdakwa Kasus Bendungan Tapin

0

KEPALA Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin atau dikenal Lapas Teluk Dalam, Herliadi menepis jika terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Tapin Achmad Rezaldy meninggal dunia di wilayah yuridiksinya.

KEPALA Lapas Teluk Dalam Banjarmasin ini menjelaskan tersangka yang kemudian menjadi dakwa Achmad Rezaldy merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.

“Yang bersangkutan masuk sebagai warga binaan Lapas Banjarmasin terhitung pada Rabu (25/1/2023). Saat penyerahan tersangka juga dikuatkan surat keterangan sehat dari dokter RSUD Moch Ansari Saleh,” ucap Kalapas Teluk Dalam Banjarmasin Herliadi kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (6/9/2023).

Menurut dia, dari surat keterangan dokter diinformasi bahwa almarhum Rezaldy memiliki riwayat batuk tiga bulan disertai dengan darah Ro Thorax yang mengarah ke suspect tuberculosis (TB) paru.

BACA : Berpotensi Melanggar HAM, Pihak Keluarga Duga Kematian Rezaldy Janggal di Lapas Teluk Dalam

“Pemeriksaan kemudian dilakukan pada 16 Februari 2023 dengan cara pemeriksaan dahak, namun setelah ditelusuri almarhum tidak menyerahkan dahaknya, melainkan dahak milik orang lain, pengambilan ulang dahak kembali dilakukan pada 18 Februari 2023 dengan disaksikan langsung oleh Tim Kesehatan Lapas Banjarmasin,” tutur Herliadi.

Masih menurut keterangan Herliadi, pada 20 Februari 2023 diketahui, hasil pemeriksaan Tcm atau dahak positif mengidap TB paru, lalu dilakukan pengobatan selama 6 bulan.

“Almarhum ketika itu ditempatkan di Ruang Isolasi Klinik Lapas Banjarmasin untuk dilakukan pengobatan intensif,” ujarnya.

BACA JUGA : Koar-koar Jaksa Terima Duit Korupsi, Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Meninggal di Lapas Teluk Dalam

Dari pengobatan lancar sehingga almarhum Rezaldy dinyatakan sehat. Namun, karena kembali kebiasaannya merokok, akhirnya Rezaldy jatuh sakit.

“Bahkan dalam sehari dua bungkus, akhirnya dia kembali ke Klinik Lapas Banjarmasin pada 24 Agustus 2023 dengan keluhan batuk berdahak dan diberikan penanganan,” ujar Herliadi.

Dia menjelaskan kronologi pada 30 Agustus 2023, sekitar jam 10.00 pagi, petugas kembali mendapatkan laporan, almarhum merasakan sesak napas, kemudian perawatan kembali dilakukan di Klinik Lapas Banjarmasin.

BACA JUGA: Dakwaan Kasus TPPU Bendungan Tapin Dibacakan, Usai Persidangan Terdakwa Dibungkam

“Saat itu kondisi almarhum membaik sehingga bisa mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kamis (31/8/2023),” kata Herliadi.

Dijelaskannya, keluhan sesak napas kembali terjadi sehari setelah persidangan, tindakan medis kembali diberikan kepada almarhum Rezaldy. Hingga pada Minggu (3/9/2023), usai mengalami sesak napas, kondisi kesehatannya menurun pada pukul 17.30 Wita.

“Kemudian, almarhum dirujuk ke RS Suka Insan dengan berkoordinasi ke pihak Kejari Tapin. Namun, pada pukul 18.15 Wita, Achmad Rezaldy dinyatakan meninggal dunia secara wajar oleh dokter IGD RS Suaka Insan Banjarmasin,” papar Herliadi.

BACA JUGA: Duit Korupsi Bendungan Tapin Disebut Mengalir Ke Oknum Jaksa Dan Pegawai BPN

Berkaitan dengan adanya pihak Lapas Banjarmasin meminta uang untuk biaya pengobatan sebesar Rp 10 juta, dipastikan Herliadi tidak benar. Sebab, menurut dia, dalam kurun waktu sekitar 7 hingga 8 bulan pihak Lapas Banjarmasin telah melakukan perawatan dengan maksimal, tanpa dipungut biaya baik dari pihak penahan, maupun pihak keluarga.

“Untuk apa Rp 10 juta itu? Kita di sini punya klinik dan kita rawat dengan baik selama kurun waktu itu,” tegas Herliadi.

Senada itu, Kepala Klinik Lapas Banjarmasin, dr Yayuk Ruwaidah menyatakan yang membuat kondisi TB paru almarhum lebih parah setelah dinyatakan sembuh, akibat kembali merokok hingga dua bungkus sehari.

“Hal ini memunculkan sindrom pasca TB paru. Sebab, pada Jumat (1/9/2023), kami rawat kembali almarhum. Namun, pada Minggu (3/9/2023), saya dapat telepon bahwa kondisinya menurun, saya langsung datang melihat kondisi almarhum,” cerita Yayuk.

BACA JUGA : Raup Untung Rp 3,5 Miliar, 3 Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Menurut dia, saat hendak dirujuk ke RS Suaka Insan Banjarmasin sembari berkoordinasi dengan pihak Kejari Tapin dalam proses perjalanan.

“Hal tersebut sebenarnya tidak boleh, namun karena ini sifatnya mendesak terpaksa saya lakukan, sambil koordinasi dengan pihak penahan yaitu kejaksaan, Jadi dugaan almarhum meninggal sebelum dibawa ke RS Suaka Insan tidak benar,” tandas Yayuk.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.