Aspal Bekas Galian Pipa PAM Bandarmasih di Jalan HKSN Terkesan Tambal Sulam

0

JANJI Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum (PAM) Bandarmasih Muhammad Ahdiat mengembalikan aspal Jalan HKSN seperti semula, agaknya masih isapan jempol.

FAKTANYA, ruas Jalan HKSN yang dibelah untuk proyek pemasangan pipa distribusi air minum untuk kawasan Alalak dan sekitarnya di Banjarmasin Utara, tidak sesuai harapan. Padahal, proyek pemasangan pipa dan jaringannya sudah rampung pada akhir Desember 2023 lalu.

Pengaspalan bekas lubang galian itu tidak sesuai jawaban Dirut PAM Bandarmasih usai mendapat surat keberatan (protes) dari LBH Borneo Nusantara. Sejumlah warga Jalan HKSN pun mempertanyakan karena kondisi aspal tutupan itu bergelombang, membuat posisi kendaraan bermotor tidak seimbang dan rawan kecelakaan.

“Janjinya bikin Jalan HKSN mulus seperti sedia kala, faktanya justru aspal yang ada ini seadanya. Sama dengan proyek tambal sulam,” ucap Aina, warga Jalan HKSN kepada jejakrekam.com, Kamis (1/2/2024).

BACA : Pasca Pembongkaran, Dirut PAM Bandarmasih Janji Aspal Jalan HKSN Dikembalikan Sesuai Standar

Menurut dia, gara-gara proyek pembongkaran jalan dan pemasangan pipa justru kini membuat kondisi Jalan HSKN tidak seperti saat aspal masih mulus.

“Di musim hujan ini, Jalan HKSN khususnya di bekas bongkaran dan aspal masih ada lubang-lubang dan bergelombang. Jalan berpasir dan licin sangat membahayakan pengguna jalan, terlebih lagi saat musim penghujan seperti sekarang,” kata Aina.

BACA JUGA : Buntut Rusaknya Jalan HKSN, Resmi LBH Borneo Nusantara Ajukan Keberatan ke PAM Bandarmasih

Direktur LBH Borneo Nusantara Matrosul mengakui janji dari jajaran direksi PAM Bandarmasih belum ditepati sepenuhnya. Sebab, pengaspalan kembali sesuai standar atau kualitas jalan tidak terwujud.

“Aspal bekas galian pipa yang berada di bagian tengah jalan ini tidak rata dan bergelombang. Bahkan, terkesan asal-asalan,” kata Matrosul.

Menurut dia, usai merespons surat keberatan dari LBH Borneo Nusantara melalui surat PAM Bandarmasin bernomor 498/PAM.01/XII/2023, tertanggal 15 Desember 2023 sangat jelas janji dari Dirut PAM Bandarmasih untuk mengembalikan infastruktur Jalan HKSN seperti semula.

BACA JUGA : Truk Amblas di Jalan HKSN, Lubang Bekas Galian Pipa PAM Bandarmasih Kembali Makan Korban

“Faktanya, begitu proyek pipanisasi selesai, masih banyak menyisakan bekas galian dan lubang dan aspal bergelombang,” tutur Matrosul.

Dia memastikan LBH Borneo Nusantara masih memperkarakan masalah tersebut, dengan melayangkan surat keberatan kedua yang hingga kini belum dibalas oleh pihak PAM Bandarmasih.

Senada itu, Direktur Borneo Law Firm (BLF), Muhamad Pazri mengatakan dari pengalaman di Jalan HKSN sudah sepatutnya, warga Banjarmasin sebagai pengguna jalan bisa menggugat PAM Bandarmasih secara hukum.

“Cukup beri kuasa kepada LBH Borneo Nusantara, kami akan segera gugat PAM Bandarmasih ke pengadilan melalui perbuatan melawan hukum,” tutur Pazri.

BACA JUGA : Diyakini Ada Korban, Labrak RTBL PAM Bandarmasih Bisa Dipidana Akibat Bongkar Jalan HKSN

Terlebih lagi, menurut dia, saat proyek pembongkaran jalan dan pengaspalan tambal sulam itu sudah ada korban warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan HKSN hingga mengakibatkan patah tulang.

Pakar perencanaan kota Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Akbar Rahman mengatakan sebenarnya pemasangan pipa di bawah aspal jalan sangat berisiko bagi PAM Bandarmasih.

“Umur ekonomis dan teknis pipa distribusi air yang dipasang malah diperpendek. Sebab, beban Jalan HKSN yang cukup tinggi, kemudian ditanam pipa di bawahnya justru membuat tekanan beban makin kuat. Jangan heran jika tidak berumur lama, pipa itu akan cepat bocor atau pecah,” tutur Akbar Rahman.

BACA JUGA : Janji Kembalikan Seperti Semula, Proyek Galian Pipa Jalan HKSN Ditarget Rampung Desember Nanti

Menurut doktor lulusan Saga University Jepang ini, metode pemasangan pipa di bagian tengah atau infrastruktur jalan sangat riskan, karena selama ini jarang diterapkan di berbagai kota.

“Inilah mengapa pihak berkompeten seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menolak pemasangan pipa yang memanfaatkan badan jalan. Hal ini jelas berakibat berkurangnya fungsi jalan, seperti yang terjadi di ruas Jalan HKSN,” imbuh dosen muda Fakultas Teknik ULM ini.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.