Raup Untung Rp 3,5 Miliar, 3 Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

0

TIGA terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (12/6/2023).

DIPIMPIN Hakim Ketua Suwandi,  berkas dakwaan tiga terdakwa yakni Sogianor, mantan Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Achmad Rizaldy Aparatur Sipil Negera (ASN) mantan Guru SD Bakarangan, dan Herman dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin, Johan Wibowo.

Dalam dakwaan, mereka didakwa dengan pasal berlapis yaitu tindak tidana gratifikasi Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Proyek PSN Bendungan Tapin 2019 Ditahan

Sementara untuk tindak pidanaa pencucian uang (TTPU), Sugianor dan Achmad Rizaldy dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sedangkan,  terdakwa Herman dijerat Pasal 3 dan 5 pada undang-undang yang sama.

Usai persidangan, Johan Wibowo menjelaskan tiga terdakwa telah melakukan tindak pidana gratifikasi dengan memotong duit ganti rugi pembebasan lahan sebesar 50 persen, karena memberi bantuan kelengkapan administrasi.

“Dari hasil penyidikan terungkap, ketiga terdakwa meraup keuntungan total sekitar Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang pengganti rugi. Rinciannya, Sogiona mendapat sekitar Rp 800 juta, Rizaldy sekitar Rp 600 juta dan Herman Rp 954 juta,” paparnya.

BACA JUGA : 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Tapin Ditahan, 1 Tersangka Lain Berdalih Sakit

Dikatakan Johan Wibowo, lima orang yang diberi bantuan administrasi oleh para terdakwa terpaksa mengiyakan, meski awalnya hal tersebut bertentangan dengan kehendak mereka yang menginginkan besaran ganti rugi seluruhnya dapat terima secara penuh.

Awalnya pada 2019, terdapat beberapa bidang tanah yang termasuk dalam objek pembayaran ganti rugi, namun dokumen tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat secara administrasi. Mengetahui hal tersebut, tiga terdakwa; Sogianor, Rizaldi dan Herman menawarkan guna membantu melengkapi dokumen agar bisa mendapatkan pembayaran uang ganti rugi.

“Mereka berbagi tugas, Rizaldy mengurus pembuatan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” papar jaksa senior di Seksi Pidsus Kejari Tapin ini.

BACA JUGA : Endus Dugaan TPPU, Kasus Pembebasan Lahan Bendungan Tapin Terus Diusut Kejati Kalsel

Sementara, Herman mengambil fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK), serta fotocopy sertifikat tanah atau alas hak atas tanah dan Sogianor mengurus kekurangan administrasi, seperti surat keterangan kehilangan sertifikat, membuatkan surat kuasa, surat pengantar untuk ahli waris, surat keterangan domisili.

Menariknya, uang hasil gratifikasi itu digunakan Sogianor  untuk berbagai keperluan, dari membeli tahan seluas empat hektar, biaya ibadah umrah, hingga digunakan untuk menikahkan anaknya.

“Kalau Achmad Rizaldy dan Herman, kita lihat di pembuktiannya. Karena masing-masing terdakwa ini diberikan hak pembuktian secara terbalik,” imbuh Johan Wibowo.

BACA JUGA : 3 Tersangka Kasus Bendungan Tapin Belum Ditahan, Kejati Kalsel Berdalih Masih Kumpulkan Alat Bukti

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim yang menyidangkan perkara memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan tanggapan lewat nota eksepsi. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) pekan depan.

Ada beberapa barang bukti yang dibawa tim jaksa, seperti paket pekerjaan jasa konsultasi penyusunan LARAP Tapin tahap II Nomor HK.02.03/BWS-KAL.II/PP-KS/03 tanggal 30 April 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan dan Program Provinsi Kalimantan Selatan dan PT Saka Buana Yasa Selaras.

BACA JUGA : Dijerat Pasal Berlapis, Kejati Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Dana Bendungan Tapin

Dokumen pengadaan tanah Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Kalsel. Ada pula, surat keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/035/KUM/2015 tentang Persetujuan Izin Prinsip dan Penataan Lokasi Pembangunan Bendungan Tapin di Kabupaten Tapin, tanggal 15 Januari 2015, SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44 / 065 / KUM /2015 tentang Pendelegasian Wewenang Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati Tapin, tanggal 12 Februari 2015.

Barang bukti lainnya, SK Bupati Tapin Nomor 188.45/ /KUM/2015 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Tapin di Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, tanggal 15 Juni 2015. Hingga, SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0355/KUM/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 188.44/065/KUM/2017 tentang Persetujuan Izin Prinsip dan Penataan Lokasi Pembangunan Bendungan Tapin Di Kabupaten Tapin, Tanggal 04 Agustus 2017.

BACA JUGA : Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Sudah Korek Keterangan 15 Saksi

Ada pula, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44 / 0472 / KUM /2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44 / 065 / KUM /2015 tentang Pendelegasian Wewenang Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 09 Oktober 2017 hingga berita acara pembayaran ganti rugi kerugian dalam bentuk uang Nomor: KU0301-Bws9.3/PB-BWS.KAL.II/73, tanggal 4 Juli 2019 serta beberapa dokumen lainnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.