JAKSA Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Bendungan Tapin, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (31/8/2023).
HERMANSYAH dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidaer 4 bukan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 954 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Kemudian, terdakwa Sugianor yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal Desa Pipitak Jaya, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidaer 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.
Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
BACA: Raup Untung Rp 3,5 Miliar, 3 Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
Tuntutan lebih tinggi dialami oleh terdakwa Achmad Rezaldy yang dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidaer 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 600 juta, apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila Achmad Rezaldy tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Hukuman penjara yang dituntutkan jaksa kepada Achmad Rezaldy adalah yang paling tinggi dibanding dua terdakwa lainnya, padahal dugaan korupsi terdakwa yang lain lebih banyak.
BACA JUGA: Duit Korupsi Bendungan Tapin Disebut Mengalir Ke Oknum Jaksa Dan Pegawai BPN
Menariknya, usai persidangan ketika wartawan mewawancarai Achmad Rezaldy, tak lama berselang, datang beberapa orang yang diduga oknum jaksa memakai jaket dan topi, serta oknum jaksa perempuan, mereka terus memaksa Rizaldy untuk segera dibawa pergi dari pengadilan.
“Coba kamu jangan ganggu. Saya punya hak bicara,” ujar Rizaldy dengan nada keras.
Argumen Rizaldy langsung dibantah oknum jaksa perempuan, “Saya juga punya hak untuk mengembalikan ke Lapas,” tegasnya.
Rizaldy akhirnya dipaksa dibawa ke mobil tahanan, wartawan yang saat itu terus berupaya mewawancarai Rizaldy terus dihalang-halangi oleh para oknum tersebut.
Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (11/9/2023) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.(jejakrekam)