Syahneran Terdakwa 50,5 Gram Sabu Hanya Dituntut 9 tahun dan Divonis 8 Tahun Penjara; Sangat Ringan

0

PELAKU pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 50,5 gram, Syahneran alias Bongkeng warga Banjarmasin, hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga hanya 9 tahun penjara.

VONIS cukup ringan tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin Yusriansyah SH, dalam sidang putusan yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu (31/1/2023).

Sebelum vonis dijatuhkan, JPU dari Kejari Banjarmasin, Mashuri SH, membacakan berkas tuntutan yang menyatakan, Syahneran alias Bongkeng warga Gang Family di kawasan Kelurahan Teluk tiram Kota Banjarmasin ini, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, hingga terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

BACA: Gembong Narkoba Kawasan Teluk Tiram, Disidangkan Di PN Banjarmasin

Karenanya, JPU Mashuri menuntut hukuman penjara kepada gembong narkoba yang dinilai licik itu selama 9 tahun penjara subsider 6 bulan penjara, dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebelum vonis, majelis hakim Yusriansyah, juga membacakan amar putusannya. “Ada beberapa pertimbangan hukum, memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa Syahneran alias Bongkeng, tidak membantu program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba,” sebut hakim Yusriansyah.

Selain itu lanjut majelis hakim, terdakwa sudah beberapa kali melakukan hal serupa, dan terdakwa seorang residivis yang sulit dicari alias sangat licik. Hal meringankan terdakwa, selama proses persidangan berkelakuan baik, dan mengakui semua kesalahannya, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.

Dengan tidak merubah keputusan Ketua Majelis hakim Yusriansyah menyatakan sependapat dengan surat dakwaan JPU, dan berdasarkan keterangan saksi diatas sumpah memberi keterangan dihadapan majelis hakim, dinyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur bahwa Terdakwa dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ini terdakwa Syahneran alias Bongkeng dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika tidak bisa membayar maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara,” diiringi ketukan palu.

BACA JUGA: Dor! Serang Petugas dengan Katana, Terduga Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi

Sebelum menutup sidang , Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, memberikan kesempatan kepada terdakwa, apakah ada upaya hukum atau menerima vonis yang dijatuhkan? Terdakwa Syahneran alias Bongkeng menyatakan masih pikir pikir.

Menyikapi vonis hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum, salah satu pengunjung sidang warga Kota Banjarmasin, Wardiansyah, menilai sangat ringan

“Masa pelaku narkoba 50 gram lebih hanya dituntut 9 tahun dan divonis 8 tahun. sama aja sipengambil keputusan ini tidak membantu program pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba,” tandasnya,

Karena lanjut Wardiansyah, sesuai UU Narkotika, banyak terdakwa sabu dibawah 5 gram itu divonis 4 bahkan 5 tahun. Tetapi faktanya, 50 gram sabu hanya dituntut 9 tahun dan divonis 8 tahun penjara, ini sangat ringan dan tak memberikan efek jera.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ipik

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.