Berpotensi Melanggar HAM, Pihak Keluarga Duga Kematian Rezaldy Janggal di Lapas Teluk Dalam

0

MENINGGALNYA Achmad Rezaldy, terdakwa kasus dugaan korupsi Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjadi pertanyaan besar pihak keluarga.

MEREKA menduga ada pembiaran bahkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga Kabupaten Tapin itu.

Achmad Zulkani, kakak kandung almarhum Achmad Rezaldy menerangkan, sehari setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat (1/9/2023), adiknya sudah mengeluh sakit dan meminta dibawa berobat keluar.

“Kami menelpon Anisa, kuasa hukum Achmad Rezaldy, meminta tolong uruskan, agar adik kami dirujuk ke rumah sakit di luar. Setelah kuasa hukum ke Lapas (Teluk Dalam Banjarmasin) ternyata birokrasinya ribet, harus ke Kanwil Kemenkumham Kalsel, ke kejaksaan dan lainnya,” kata Achmad Zulkani kepada awak media via sambungan telepon, Senin (4/9/2023) malam.

Akibat ribetnya jalur birokrasi itu, Achmad Zulkani berpesan kepada kuasa hukum agar mengurus saja, “Kalaupun harus bayar berapa katanya kepada kuasa hukum,” sebutnya.

BACA : Koar-Koar Jaksa Terima Duit Korupsi, Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Meninggal Di Lapas Teluk Dalam

Ketika itu ada opsi agar dirawat saja di dalam Lapas Teluk Dalam, tapi diberi obat yang paten, namun ada biaya yang harus dikeluarkan. “Jadi orang dalam Lapas itu minta Rp 10 juta untuk dirawat di dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, pihak keluarga tidak sanggup dan diabaikan,” beber Zulkani.

Hingga pada Sabtu (2/9/2023), Achmad Rezaldy masih saat menelpon dirinya. Berikutnya, pada Minggu (3/9/2023) pagi, sang adik kembali menelpon. “Dia bilang Aku sudah tidak tahan lagi,” cerita Zulkani, menirukan suara almarhum adiknya.

BACA JUGA: Dakwaan Kasus TPPU Bendungan Tapin Dibacakan, Usai Persidangan Terdakwa Dibungkam

Pihaknya kembali menelpon kuasa hukum pada Minggu (3/9/2023) pagi itu guna meminta untuk bisa membesuk ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. “Ketika itu, kuasa hukum masuk Lapas Teluk Dalam saja tidak bisa, menitip bubur untuk makan Achmad Rezaldy juga tidak bisa, padahal Anisa kuasa hukumnya,” papar Zulkani.

Kabar datang pada Minggu (3/9/2023) pagi, sekira pukul 10.00 Wita, jika dokter sudah datang ke Lapas Teluk Dalam guna memeriksa Rezaldy. Berlanjut informasi mengagetkan datang pada pukul 17.00 atau 5 sore bahwa Rezaldy dinyatakan telah meninggal dunia.

“Jadi, kabarnya bukan malam, sementara di surat keterangan kematian RS Suaka Insan meninggal jam 18.15 Wita. Kami menduga ada rekayasa,” tutur Zulkani.

BACA JUGA: Duit Korupsi Bendungan Tapin Disebut Mengalir Ke Oknum Jaksa Dan Pegawai BPN

Dikutip Zulkani dari cerita Anisa bahwa Achmad Rezaldy dibawa ke rumah sakit sekira pukul 17.00, namun dalam keadaan sudah menghembuskan napas terakhir dan saat keluar Lapas Teluk Dalam.

“Semua barang almarhum ikut dibawa, apa maksudnya? Kalau Rezaldy belum meninggal, tidak mungkin barang-barangnya dibawa, kami meyakini ada pembiaran, bahkan pelanggaran HAM, kami akan laporkan,” kata Zulkani.

Meninggalnya Achmad Rezaldy dipastikan dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin, Nomor: 076/SKM/04-IX-2023/MR. Dimana dalam surat keterangan itu almarhum meninggal dunia pada hari Minggu (3/9/2023), jam 18.15 WITA.

BACA JUGA : Raup Untung Rp 3,5 Miliar, 3 Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Diberitakan sebelumnya, Achmad Rezaldy dengan lantang menyampaikan bahwa dirinya hanya ditumbalkan oleh mafia tanah yang benar-benar dilindungi. “Jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun tidak, oknumnya dari Kajati Kalsel dan Pertanahan,” ujar almarhum Achmad Rizaldi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/8/2023) silam.

Dikatakan almarhum Akhmad Rizaldi, untuk kedua oknum tersebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar, namun ketika di berita acara pemeriksaan (BAP) diubah oleh pihak Kejati Kalsel cuma Rp 800 juta saja.

“Saya minta tolong dengan aparat terkait, saya hanya ditumbalkan, padahal itu kejahatan yang sangat tersusun,” katan Rizaldi, ketika itu.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.