Koar-koar Jaksa Terima Duit Korupsi, Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Meninggal di Lapas Teluk Dalam

0

MALANG menimpa Achmad Rezaldy, terdakwa kasus dugaan korupsi Bendungan Tapin. Pria berusia 45 tahun itu dinyatakan meninggal pada minggu (3/9/2023) sore.

INFORMASI meninggalnya Rezaldy dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Pebrian Ali. “Informasinya dapat kabar sekitar sore kemarin tanggal 3 September 2023, sekitar antara pukul 17.00-18.00 WITA,” ungkapnya.

BACA: Dakwaan Kasus TPPU Bendungan Tapin Dibacakan, Usai Persidangan Terdakwa Dibungkam

Sementara itu, Marudut Tampubolon kuasa hukum Achmad Rezaldy mengatakan, kondisi kliennya memang mengalami sakit, yaitu TB dan lainnya. Selama ini almarhum ditempatkan di klinik dan terus dilakukan observasi oleh dokter Lapas. “Kemarin, kami diberitahu pihak lapas melalui Kejaksaan Tingggi Kalsel, maupun Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengenai kondisi Achmad Rezaldy,” ungkapnya.

“Kita sebagai kuasa hukum langsung ke sana, penanganan terhadap Rezaldy sudah memenuhi SOP. Jenazah tadi malam sudah langsung dibawa ke Tapin, setelah ada serah terima dari Lapas ke pihak Kejaksaan, pihak Kejaksaan selaku penuntut menyerahkan ke pihak keluarga yakni istrinya yang kebetulan ada di Banjarmasin,” paparnya.

Meninggalnya Achmad Rezaldy dipastikan dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin, Nomor: 076/SKM/04-IX-2023/MR. Dimana dalam surat keterangan itu almarhum meninggal dunia pada hari Minggu (3/9/2023), jam 18.15 WITA.

BACA JUGA: Duit Korupsi Bendungan Tapin Disebut Mengalir Ke Oknum Jaksa Dan Pegawai BPN

Diberitakan sebelumnya, Achmad Rezaldy dengan lantang menyampaikan bahwa dirinya hanya ditumbalkan oleh mafia tanah yang benar-benar dilindungi. “Jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun tidak, oknumnya dari Kajati Kalsel dan Pertanahan,” ujar almarhum Akhmad Rizaldi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/8/2023) silam.

Dikatakan almarhum Akhmad Rizaldi, untuk kedua oknum tersebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar, namun ketika di BAP diubah oleh pihak Kajati Kalsel cuma Rp 800 juta saja. “Saya minta tolong dengan aparat terkait, saya hanya ditumbalkan, padahal itu kejahatan yang sangat tersusun,” katanya ketika itu.(jejakrekam)

Pencarian populer:Korupsi bendungan tapin
Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.