Penghuni Lapas 70% Terlibat Kasus Narkotika, Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Pengguna Tak Dipenjara

0

DUEL maut di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Inta Kabupaten Banjar yang telah menewaskan warga binaan pemasyarakatan (WBP) akibat ditikam teman sekamarnya jadi atensi DPR RI.

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Pan, Pangeran Khairul Saleh mengaku miris jika pemicu perkelahian antar penghuni penjara itu akibat masalah sepele seperti tersenggol waktu tidur dalam sel penjara.

“Kondisi ini membuktikan jika lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Kalsel ini sudah overcrowded (sesak) oleh narapidana, sehingga bisa memicu perkelahian antar warga binaan pemasyarakatan,” ucap Pangeran Khairul Saleh kepada awak media, usai mengikuti prosesi pelantikan Ketua STIH Sultan Adam Banjarmasin, Sabtu (19/8/2023).

Pimpinan komisi yang membidangi hukum DPR RI mengingatkan ke depan perlunya pengawasan yang ketat dari dalam lapas atau rutan sendiri.

BACA : Kalsel Peringkat 10 Besar Kasus Narkoba di Indonesia, Banjarmasin Paling Tinggi

“Sebab, kita ketahui overcrowded ini memang persoalan seluruh lapas se-Indonesia, apalagi penghuni lapas itu 60-70 persen adalah korban narkotika,” ucap mantan Bupati Banjar dua periode ini.

Khairul Saleh mengungkapkan saat ini Komisi III DPR RI terus mengimbau dan menyarankan agar aparat penegak hukum baik kepolisian, BNN dan kejaksaan dalam menangani korban kejahatan narkoba agar bisa direhabilitasi, bukan dipidana badan dalam penjara.

“Jangan sampai mereka itu diproses hukum dan dimasukan penjara, cukup menjalain rehabilitasi guna mengurangi kecanduan dari narkoba,” katanya.

BACA JUGA : Penjara Penuh, Korban Penyalahgunaan Narkoba Bisa Jalani Hukuman Rehabilitasi

Menurut Khairul, dari data, sebanyak 270 ribu penghuni lapas seluruh Indonesia itu ada 60-70 persen terjerat kasus narkoba.

Kata dia lagi, dengan data sebanyak itu, negara harus dibebani untuk biaya konsumsi atau makan lebih dari Rp 2,5 triliun per tahun.

“Harapan kami aparat penegak hukum jangan sampai menghukum mereka, sebab mereka itu sudah jelas adalah penggun narkoba dan hanya bisa direhabilitasi,” tutur Sultan Kesultanan Banjar ini.

BACA JUGA : Duel Maut dalam Kamar Penjara, Penghuni Lapas Narkotika Karang Intan Tewas Bersimbah Darah

Diakui Khairul, adalah satu problema ketika DPR RI ingin merevisi UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan membentuk panitia kerja (panja).

“Kebetulan saya adalah Ketua Panja Revisi UU Narkotika. Kami berharap nantinya korban- korban narkotika jangan masuk penjara lagi. Sebab, mereka itu sakit, dan perlu dikasih obat supaya sembuh sehingga hanya direhabilitasi saja,” pungkas Khairul.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.