HUT RI Ke-78, Gubernur Kalsel Serahkan Remisi Umum Untuk 7.631 Warga Binaan

0

GUBERNUR Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor atau Paman Birin, menyerahkan remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan.

PENYERAHAN remisi untuk narapidana dan anak binaan lembaga permasyarakatan ini, secara simbolis berlangsung di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Kamis (17/08/2023)

Turut hadir bersama, KH Wildan Salman yang memimpin doa mengawali acara, dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan sejumlah pimpinan Forkopimda Kalsel.

BACA: 7.631 Narapidana di Kalsel Terima Remisi, 50 Orang Diantaranya Kasus Korupsi

Setelah penyerahan SK Menkum HAM tentang pemberian remisi umum narapidana dan anak binaan di Provinsi Kalsel, gubernur kemudian membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Prof Yasonna Laoly, dan dilanjutkan dengan pemberian cenderamata dari warga binaan kepada gubernur berupa papan nama berdesain burung garuda dan lukisan hitam putih Paman Birin dan istri.

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kalsel, Gubernur Kalsel ini menyampaikan selamat kepada penerima remisi umum tahun ini. “Tentunya remisi ini bisa dimanfaatkan dan dijalani dengan baik, karena kehidupan ke depan masih panjang,” ungkapnya.

Harapan Paman Birin, mereka nantinya bisa kembali ke masyarakat dengan tindakan atau perilaku lebih baik dan masyarakat pun diharapkan mereka mereka dengan baik juga. “Kembali bekerja dengan normal, mencari rezeki dari Allah SWT,” pesannya usai acara.

Tahun ini, sebanyak 175.510 narapidana di Indonesia menerima Remisi Umum (RU) 2023 pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78. Bahkan, 2.606 di antaranya langsung bebas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam pidato sambutannya yang disampaikan gubernur menyebutkan, remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

BACA JUGA: Tiga Hak Warga Binaan Dicabut Jika Terlibat Narkoba dan Simpan Handphone

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel Faisol Ali dalam laporannya menyebutkan, tahun ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum kepada 7.631 narapidana dan anak yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyakaratan di Kalsel.

Pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi, dan berkomitmen dengan program pembinaan yang dijalankan pihak lapas.

Disebutkan Faisol, remisi umum adalah remisi yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum, pada tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya guna memperingati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Besaran remisi dipengaruhi dengan seberapa lama masa hukuman yang dijalani. Biasanya, besaran remisi umum yaitu 1-6 bulan. Remisi bertujuan untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kemudian, untuk mengapresiasi narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

Selain itu, memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat, dan menghemat anggaran negara (kebutuhan pokok narapidana dan ABH, seperti makan).

BACA LAGI: 5.822 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalsel Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H, 28 Orang Langsung Bebas

Selain remisi umum, terdapat remisi Khusus yakni remisi yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.

Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama.

Ada juga Remisi Tambahan, yakni remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berjasa bagi negara, melakukan aksi kemanusiaan, atau membantu lapas.

Syarat Pemberian Remisi adalah, Berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Namun syarat pemberian remisi tidak berlaku apabila narapidana dan anak pidana sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas atau sedang dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.