Tiga Hak Warga Binaan Dicabut Jika Terlibat Narkoba dan Simpan Handphone

0

MEWUJUDKAN lembaga pemasyarakatan bebas narkoba dan handphone, Lapas  Klas IIB Amuntai menggelar upacara deklarasi UPT bebas narkoba dan handphone, Sabtu (2/3/2019).

KEPALA Lembaga Pemasyarakatan Amuntai, Mohammad Yahya mengatakan, deklarasi bebas narkoba dan handphone adalah komitmen bersama petugas dan warga binaan sebagai upaya progresif dan serius pemberantasan narkoba dan handphone.

BACA: Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Temukan Sajam Hingga Bong Sabu

“Ini adalah langkah serius untuk memberantas narkoba dan handphone.  Selama ini lapas indentik dengan peredaraan narkoba,  tidak sedikit oknum pegawai lapas yang terlibat didalamnya,” ujarnya.

Mantan Kapalas Muara Teweh ini menegaskan, pegawai yang terbukti terlibat dalam peredaraan, maka mereka akan berikan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Tanpa Pemberitahuan, Urine Petugas Lapas Klas IIB Amuntai Diperiksa

“Warga binaan yang terlibat, dalam peredaraan maupun pengguna narkoba maupun menyimpan handphone maka haknya akan dicabut, sebagai pembebasan bersyarat (PB), dan cuti bersyarat (CB), serta remisi akan dicabut,” tegas  Yahya panggilan akrabnya.

Dengan deklarasi hari ini, ia mengajak kepada seluruh pegawai serra warga binaan agar betul-betul mengimplementasikan apa yang sudah dilakukan, guna mewujudkan lembaga permasyarakatan yang baik dan bersih dari penyalahgunaan narkoba dan handphone. “Ayo kita wujudkan masa depan yang lebih baik lagi,” ajak Yahya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.