7.631 Narapidana di Kalsel Terima Remisi, 50 Orang Diantaranya Kasus Korupsi

0

7.631 Narapidana dan Anak yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyakaratan di Kalimantan Selatan mendapat remisi dalam peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).

KEPALA Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali dalam merincikan, narapidana yang mendapat remisi dengan Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) untuk narapidana sebanyak 7.605 orang, dan Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) untuk anak sebanyak 26 orang. Dan narapidana yang bebas langsung tanpa menjalani subsider/denda sebanyak 73 orang.

“Narkotika sebanyak 5.104 (Pidana di atas 5 tahun), korupsi sebanyak 50 orang, illegal traficking sebanyak 1 orang, money laundering sebanyak 2 orang, pidana umum dan narkotika di bawah 5 tahun sebanyak 2.474 orang,” rincinya.

BACA : Tunggu Pendeportasian, WN Tiongkok Kasus Siber Dipindahkan Ke Rudenim Jakarta

Adapun pemberian remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan  ke-78 RI ini diserahkan secara simbolis di Lapas Kelas IIB Banjarbaru diikuti UPT Pemasyarakatan di Kalsel. Dihadiri secara langsung Gubernur Kalsel, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel beserta jajaran.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis dengan baik dan terukur,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau yang kerap disapa Paman Birin juga berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi agar momen ini bisa dijadikan sebagai motivasi untuk berperilaku baik.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujar orang nomor satu di Kalsel itu.

BACA JUGA : Gelar Pameran Di Puncak Hari Jadi Banjarbaru Ke-24, Kemenkumham Kalsel Ajak Pelaku UMKM Naik Kelas

Karena, menurut Paman Birin, program pembinaan yang dijalani merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat.

Disisi lain, Kepala Lapas Banjarbaru Amico Balalembang menyampaikan pemberian remisi kepada WBP di Lapas Banjarbaru pada tahun 2023 kali ini sebanyak 1364 WBP.

“Untuk Lapas Banjarbaru ada sebanyak 1364 warga binaan yang mendapatkan remisi, dimana mereka yang mendapatkan ini tentunya berperilaku baik, dan yang bebas langsung ada 16 orang,” jelasnya.

Amico berharap kedepannya WBP yang akan bebas tidak lagi melakukan kesalahan yang sama, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Diketahui, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi umum merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus. Para narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh Remisi umum atau biasa disingkat RU

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Syarat Remisi bagi Narapidana : 1. Berkelakuan baik ( tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan; 3. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.