5.822 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalsel Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H, 28 Orang Langsung Bebas

0

HARI Raya Idul Fitri selalu menjadi momen spesial dan berkesan bagi seluruh umat muslim yang merayakannya, tak terkecuali mereka yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan.

LEBARAN tahun ini, sebanyak 5.822 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Kalimantan Selatan menerima remisi khusus (RK) hari keagamaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima RK yang berada di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di Kalimantan Selatan ini, akan menerima pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

BACA: Lebaran, 4.228 Narapidana Se-Kalsel Dapat Remisi Khusus

Secara rinci narapidana penerima RK I atau pemotongan masa tahanan ada sebanyak 5.794 orang dan sebanyak 28 orang mendapatkan RK II yang berarti WBP tersebut dapat langsung bebas usai menerima remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Lilik Sujandi menjelaskan, pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah ini memiliki syarat utama, yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

‘Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan implementasi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan melalui pemenuhan atas apa yang menjadi hak-hak para WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Lilik.

BACA JUGA: Jelang Idul Fitri 1442 Hijriyah, Remisi Khusus Ribuan Napi Diusulkan

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan serentak pada hari raya lebaran yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, dan seremonial penyerahan remisi yang dipimpin langsung oleh Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah dilaksanakan secara khidmat dan penuh rasa syukur di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.